GROBOGAN, Mantranews.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan membantah adanya bimbingan dari kejaksaan dengan melakukan iuran. Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo paska adanya aduan atau beredarnya foto-foto di grup-grup WhatsApp yang menampilkan kuitansi terkait penerimaan sejumlah uang guna membayar iuran bimbingan Kejari Grobogan.
Lebih lanjut, dalam foto mengatasnamakan bimbingan dari Kejari Grobogan tersebut tertanggal 9 November 2021, sementara, dibagian tanda terima, tertulis atas nama Sukirman dengan tanda tangan. Foto lain menunjukkan kwitansi tertanggal 10 April 2023 berupa penerimaan sejumlah uang guna membayar “TPDDDD” yang diterima dan ditandatangani atas nama panitia. Adapun nama desa dalam kuitansi ditutupi dengan bungkus rokok. Keterangan dalam kwitansi tersebut menunjukkan kejaksaan di wilayah Kabupaten Grobogan.
Atas aduan itu, Frengki Wibowo mewakili Kejari Grobogan menyatakan pihaknya tidak pernah menyelenggarakan kegiatan bimbingan dan meminta iuran uang. Termasuk tidak pernah ada mengenal kegiatan bimbingan maupun kegiatan TPDDD seperti dalam foto yang beredar dimaksud. “Serta dapat dipastikan tidak ada orang ataupun pegawai yang bernama Sukirman di jajaran Kejaksaan Negeri Grobogan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Minggu (1/9).
Frengki mengatakan, sekalipun terdapat kegiatan-kegiatan yang bersentuhan dengan masyarakat di wilayah hukum Kejari Grobogan, dipastikan jajarannya tidak pernah memungut biaya-biaya apa pun dari pihak-pihak manapun.
Dia pun berharap kepada masyarakat agar lebih bijak jika mendapatkan berita, atau pun foto-foto yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Masyarakat juga diminta untuk tidak dengan mudah menyebarluaskan berita dan foto-foto yang beredar yang tidak dapat dipastikan kebenarannya.
Menurutnya, telah ditemukan berbagai modus kejahatan dengan mengatasnamakan kejaksaan ataupun salah satu nama pejabat Kejari Grobogan. Terlebih, ia juga memperoleh informasi dan data sehubungan dengan momen dalam rangka menyambut Hari Lahir Kejaksaan ke -79 pada 2 September 2024, terdapat organisasi keolahragaan yang mengajukan proposal sponsor kegiatan tanpa izin.
“Mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Grobogan untuk kegiatan kompetisi perlombaan olahraga di wilayah Kabupaten Grobogan,” beber Frengki.
Atas kejadian tersebut, sambung Frengki Kejari Grobogan telah menindaklanjutinya dengan memanggil dan meminta keterangan panitia atau narahubung guna memastikan kegiatan dengan mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Grobogan tidak dilakukan.
Lebih lanjut, Frengki mengimbau agar masyarakat waspada adanya nomor-nomor asing atau tidak dikenal yang mengatasnamakan pejabat maupun jajaran Kejari Grobogan. Dia menegaskan perbuatan-perbuatan tersebut adalah penipuan.
“Mereka biasanya menghubungi jajaran pejabat di pemerintahan hingga kades dengan tujuan-tujuan yang beragam,” katanya.
Hal lain yang mesti diwaspadai, sambung Frengki yakni modus-modus percobaan penipuan ataupun pemerasan dengan menjual nama para pejabat di Kejari Grobogan. Caranya, pelaku menunjukan foto bersama pejabat di kantor Kejari Grobogan kepada calon-calon korban-korbannya.
“Dengan tujuan menakut-nakuti warga di desa-desa, dengan bermodal foto tersebut. Pelaku menggunakannya sebagai sarana pendukung dalam melakukan kejahatannya,” katanya.
Ditambahkan, pihaknya menyimpulkan terkait foto-foto di grup-grup WhatsApp yang menampilkan kwitansi terkait penerimaan sejumlah uang guna membayar iuran bimbingan kejaksaan tertanggal 9 November 2021 dan 10 April 2023 berupa penerimaan sejumlah uang guna membayar “TPDDDD” terkonfirmasi sebagai disinformasi dengan kategori fabricated content atau konten palsu.
“Konten jenis ini terbilang paling berbahaya. Sebab, konten ini dibentuk dengan kandungan 100 persen tidak bisa dipertanggungjawabkan secara fakta,” ujar Frengki. (Cak/Bas-Mantranews).