Berita Politik

Ketua Bawaslu Tanggapi Terkait Permohonan Benny Karnadi Mengikuti Musyawarah

IMG 20240904 WA0019

KENDAL, Mantranews.id – Musyawarah terbuka atas sengketa pendaftaran paslon Dico M Ganinduto – Ali Nurudin direncanakan akan digelar pada Jumat (6/9).

Dalam sidang terbuka tersebut nantinya pihak terkait juga diberi kesempatan untuk bisa mengikuti musyawarah terbuka.

“Pihak terkait dia harus mendaftarkan diri dahulu ke Bawaslu Kendal sebagai pihak terkait,” ujar Hevy Indah Oktaria usai musyawarah terbuka kedua di ruang Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kendal di jalan Laut no 24 Kendal, Rabu (4/9).

Hevy menjelaskan, pihak terkait sebelumnya harus mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan materiil dan non materiil ke Bawaslu Kendal.

“Dia harus mendaftarkan diri dulu, sama seperti pemohon ada syarat materiil dan non materiil yang harus kemudian harus kita periksa. Apakah sudah komplit, nanti kalau lengkap kita register, pihak terkait bisa ikut musyawarah terbuka,” terangnya.

Ditambahkan, pihak terkait tersebut adalah paslon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi yang memiliki keterkaitan dengan sengketa pendaftaran Dico – Ali dimana dua paslon tersebut sama-sama didaftarkan PKB.

“Prinsipnya pihak terkait adalah pasangan calon tapi kalaupun yang nanti hadir satu orang misalnya Benny Karnadi tidak masalah,” imbuh Hevy.

Proses sengketa pendaftaran akan memakan waktu selama 12 hari hingga penyelesaiannya.

“Dan sudah terpotong dua hari musyawarah tertutup ini jadi kita mempunyai waktu 10 hari lagi untuk penyelesaian,” lanjutnya.

Sebelumnya, bakal calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi terlihat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Kendal pada Selasa (3/9) untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait untuk mengikuti musyawarah terbuka atas gugatan sengketa yang diajukan paslon Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin. (ian/bas-Mantranews).