Berita Politik

Kuasa Hukum Dico-Ali Optimis Memenangkan Gugatan di Bawaslu Kendal

WhatsApp Image 2024 09 01 at 17.47.08

KENDAL, Mantranews.id – Kuasa hukum pasangan Dico-Ali, yakin dan optimis dapat memenangkan gugatan di Bawaslu Kendal, Minggu (1/9).

Kuasa hukum Dico-Ali, M. Fajar Saka, menyatakan bahwa pihaknya yakin dapat memenangkan gugatan di Bawaslu Kendal. Tindakan KPU Kendal yang menolak pasangan Dico-Ali, bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, jika mengacu kepada PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 12 yang menyebutkan bahwa, jika partai politik mendaftarkan dua pasangan calon maka KPU meminta klarifikasi kepada partai politik mengenai SK persetujuan atau rekomendasi yang sah. Sementara yang dilakukan KPU Kendal kemarin, belum menerima pendaftaran paslon sehingga belum melakukan klarifikasi kepada partai namun sudah keburu menolak pendaftaran paslon Dico – Ali Nuruddin.

“Kami mempersoalkan perbuatan KPU Kendal yang menolak pendaftaran Pak Dico, padahal itu masih dalam pendaftaran, didalam Peraturan KPU kan ada peraturan kalau misalnya ada pengusulan lebih dari satu, kan ada klarifikasi kepada pengurus partai di tingkat pusat, tapi itu tidak ditempuh oleh KPU Kendal, melainkan langsung menolak pendaftaran, jadi menurut kami tidak benar, apalagi ada rekomendasi secara resmi dari DPP PKB dan kemudian Pak Dico dan Pak Ali Nurudin juga sudah melengkapi seluruh persyaratan pencalonan, jadi semestinya itu di terima terlebih dahulu oleh KPU,” katanya.

Selain itu, Fajar berharap agar KPU dan Bawaslu di Kabupaten Kendal obyektif, sehingga dapat menerima pendaftaran Dico-Ali pada Pilkada Serentak 2024. Karena menurutnya pada proses sebelum melakukan pendaftaran, partai politik masih memiliki hak dan ruang yang luas untuk menentukan pilihannya, kemudian masa setelah pendaftaran jelas hal tersebut telah masuk wewenang KPU.

“Harapan kami, karena inikan hak partai politik, jadi begini, masa pendaftaran itukan haknya partai politik, tapi setelah mendaftar itukan kewenangan KPU, jadi partai politik mempunyai ruang yang luas untuk proses pendaftaran, dan itu harus dihormati oleh penyelenggara pemilu, dan dalam pemahaman saya ya karena konstruksinya semacam itu, mestinya rekan-rekan KPU dan Bawaslu obyektif, itu bisa menerima pendaftaran dari Mas Dico, jadi kami optimis dari sisi itu, karena ini masih haknya partai politik,” pungkasnya. (Cr3/Bas-Mantranews).