KAB.SEMARANG, Mantranews.id – Usai menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kepala desa (kades) yaitu Nur Arifah dan Yarmuji pada hari ini, Selasa (4/9) menerima Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sebagai kades di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran Timur, Kabupaten Semarang.
Selain penyerahan SK pengunduran diri itu, baik Nur Arifah yang sebelumnya merupakan Kades Rembes di Kecamatan Bringin, dan Yarmuji yang merupakan Kades Kalongan di Kecamatan Ungaran Timur itu, juga melakukan serah terima jabatan kades keduanya kepada Pj Kades Rembes, yakni Muhammad Sony Ari Wibowo dan Pj Kades Kalongan, yaitu Wahyu Widayat.
“SK pemberhentian kepala desa, yakni diberikan kepada Kades Rembes, Nur Arifah dan juga Kades Kalongan, yaitu Yarmuji dimana keduanya sama-sama mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang,” kata Bupati Semarang, Ngesti Nugraha.
Disebutkan oleh Ngesti Nugraha, jika keduanya baik Nur Arifah dan Yarmuji ini sama-sama maju di Pilbup 2024 Kabupaten Semarang sebagai bakal calon wakil bupati (bacawabup).
“Dua-duanya sama-sama sebagai calon wakil bupati, dimana melalui mekanisme yang diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes),” bebernya.
Setelah ditindaklanjuti oleh Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, maka selanjutnya kata Ngesti Nugraha diproses sekaligus ditanda tangani oleh Bupati Semarang itu untuk dikeluarkannya SK pemberhentian sebagai Kades Rembes dan Kades Kalongan.
“Ini sekaligus untuk pengangkatan Pejabat (Pj) Kades Rembes diserahkan kepada Muhammad Sony Ari Wibowo, sedangkan Pj Kades Kalongan diserahkan ke Wahyu Widayat, untuk melaksanakan kegiatan dan komunikasi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat termasuk perangkat desa, dan pihak lainnya,” tegas Ngesti Nugraha.
Hal itu ditambahkan oleh Bupati Semarang tersebut, jika dengan pengangkatan pejabat sementara baik di Desa Rembes dan Desa Kalongan ditujukan untuk menjaga kondusivitas di wilayah tersebut secara masing-masing.
“Iya, dengan pengangkatan pejabat kepala desa sementara baik di Desa Rembes di Bringin dan Desa Kalongan di Ungaran Timur ini juga untuk menjaga kondusivitas wilayah keduanya itu, sekaligus membuat Kabupaten Semarang semakin adem, ayem, tentrem, dan kondusif dalam menyambut Pilkada 2024 baik sebelum dan setelah dilaksanakan Pilkada 2024 itu di wilayah kita ini,” ungkap Bupati Semarang itu.
Disisi lain, Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Budi Rahardjo menambahkan bahwa sebelumnya memang ada dua kepala desa yang mengundurkan diri karena mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang.
“Jadi memang ada dua Kades yakni Kades Rembes dan Kades Kalongan yang sebelumnya menyatakan pengunduran dirinya sebagai kepala desa di dua wilayah itu untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kabupaten Semarang, dan itu sudah sesuai regulasi yang ada di PKPU RI Nomor 10 Tahun 2024,” ungkap Budi Rahardjo itu.
Ditambahkannya regulasi itu tidak hanya ada di PKPU RI Nomor 10 Tahun 2024 saja, namun juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 84 Tahun 2017, artinya, lanjut Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang itu maka proses pengunduran diri harus dilaksanakan.
“Dan proses pengunduran dirinya sudah kita laksanakan dan keberlanjutan pelaksanaan pelayanan ke masyarakat, kami ini kemudian mengangkat Pejabat Sementara (Pj) di kedua wilayah desa itu, dimana Pj baik di Rembes dan Kalongan keduanya adalah Sekertaris Kecamatan (Sekcam) di Bringin dan Ungaran Timur,” terang dia.
Budi Rahardjo kembali menyatakan, bahwa dengan adanya UU Nomor 3 Tahun 2024, dimana beberapa waktu lalu sudah dilakukannya perpanjangan jabatan kepala desa selama dua tahun itu, diakuinya untuk detail masa jabatan belum dihitung oleh Dispermasdes Kabupaten Semarang saat ini.
“Memang kami belum menghitungnya masa jabatan yang ini. Tapi prinsip secara hitungan jika masa kerjanya itu sudah tiga tahun karena ada tambahan satu tahun, ditambah lagi nanti ada pergantian antar waktu jadi memang harus Pj untuk penggantinya,” paparnya.
Meksi demikian, diakui Budi setelah penunjukan Pj di dua desa tersebut maka akan ditindaklanjuti dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) secepat mungkin di proses, karena alasan yang mendasar dilakukan PAW adalah karna masa kerjanya yang sudah lebih dari satu tahun.
“Ini secepatnya akan kita proses, namun kemungkinan setelah dilaksanakannya Pilkada Serentak 2024 ini, karena memang PAW itu dilaksanakan setelah Pilkada ini selesai semuanya nanti,” pungkasnya. (hes/bas-Mantranews).