GROBOGAN, Mantranews.id – Dugaan korupsi kasus pembangunan SD Negeri 2 Sumurgede Kecamatan Godong Kabupaten Grobogan akhirnya menemukan titik terang dengan ditetapkan seorang tersangka.
Hal itu, dibeberkan oleh Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo yang saat ini telah menjabat sebagai Plh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Selasa (3/9).
Dikatakan, surat penetapan tersangka atas nama Dwi Priyanto (DP) bernomor : 39/M.3.41/Fd.2/09/2024 tanggal 02 September 2024. Penetapan berdasarkan alat serta barang bukti permulaan cukup.
“Dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, akhirnya Tim Jaksa Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap tersangka di Lapas Purwodadi,” jelas Frengki.
Lebih lanjut, Frengki Wibowo mengatakan, penahanan DP dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak 2 September 2024 hingga 21 September 2024 mendatang. “Tidak menutup kemungkinan kedepannya akan dilakukan penetapan terhadap tersangka lainnya,” terangnya.
Diketahui Dwi Priyanto adalah Direktur CV Dua Cahaya, merupakan penyedia jasa pembangunan SDN Sumurgede Godong pada 2021 lalu dengan nilai kontrak Rp. 438.546.000,-.
Dari hasil temuan Tim Ahli Bangunan terdapat kekurangan volume pada bangunan SD hingga berakibat rusaknya gedung tersebut sebelum waktu perkiraan, hingga merugikan negara sebesar Rp 390.704.618,-.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. “Pelaku terancam pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, mencuatnya kasus korupsi SDN 2 Sumurgede dikarenakan bangunan lima ruang kelas yang mengalami kerusakan, pada tembok hingga plafon kelas. Kerusakan tersebut mengakibatkan kelima ruang kelas tidak digunakan kegiatan belajar mengajar. Diketahui, pembangunan SDN itu baru selesai pada akhir tahun 2022. (cak/bas-Mantranews).