Berita Politik

Tim Kuasa Hukum Andika-Hendi Laporkan Adanya Dugaan Kecurangan Jelang Pilkada

IMG 20241015 WA0022

Forum Gruop Discusion (FGD) Tim Kuasa Hukum Perkasa di Hotel @Home Semarang, Senin (14/10) sore.

SEMARANG, Mantranews.id LINGKAR – Tim Kuasa Hukum Perkasa dari pasangan calon gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Hendi) menyebut adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) karena adanya intimidasi sehingga merugikan proses Pilkada 2024 November mendatang. Pihaknya secepat mungkin akan melaporkan pelanggaran tersebut ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

“Ada temuan ya, temuan adanya pelanggaran yang dilakukan kades, dan kita punya temuan banyak yang setelah ini kita akan laporkan ke Bawaslu Provinsi. Untuk bentuk kecuranganya adalah salah satunya pengerahan kepala desa karena mereka mendapatkan intimidasi, dan hal-hal itu jelas sudah bersifat melawan hukum.”ujar Koordinator Presidium Advokat Perkasa Richard Latuihamallo usai mengikuti FGD Tim Kuasa Hukum Perkasa, Senin (15/10) sore.

Titik-titik kecuranganya tersebar di beberapa daerah di Jawa Tengah diantaranya Boyolali, Kendal, Pemalang, Banjarnegara, hingga Tegal.

Pihaknya juga mempersilahkan kepada semua orang untuk melaporkan kejadian-kejadian merugikan untuk segera berkomunikasi dengan tim perkasa sehingga bisa dilakukan pendampingan sepanjang pelapor adalah pemilih.

“Jadi kita berharap seluruh warga Jawa Tengah yang simpati dengan perjuangan 01, dengan adanya proses-proses tindakan melawan hukum yang merugikan 01, kita minta bantuannya,untuk bisa melaporkan masalah ini ke Bawaslu Setempat atau menghubungi kami, koordinator ini, agar kita bisa membantu melanjutkan laporan tersebut”ungkapnya.

Saat ditanya seperti apa bentuk intimidasi yang diperoleh Kades, pihaknya menjawab setelah adanya pelaporan ke Bawaslu Jateng akan terlihat bagaimana bentuk intimidasi walaupun Richard mengaku sudah mengantongi bukti dan fakta material.

“Kita tidak tahu seperti itu, nanti dalam proses pemeriksaan itu baru nanti akan kelihatan. Tetapi bukti, fakta materialnya sudah ada. Tindakan-tindakan yang kita anggap itu melawan ketentuan hukum pemilu pilkada ini. Untuk siapa yang melakukan tindakan itu kita belum menuduh seperti itu. Kita akan melihat proses ini secara juridisformil dulu,”katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain mengaku pihaknya membuka pelayanan pelaporan setiap hari. Namun higga hari ini belum ada laporan.

“Sampai saat ini belum ada informasi yg masuk ke saya. Sejak tadi juga belum ada laporan masuk. Pelaporan dilakukan jam 08.00-16.00 untuk senin – kamis,” katanya.

Husain menyebut bakal menerima segala bentuk laporan. Nantinya Bawaslu Jateng akan mengkaji apakah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil.

“Ya akan diterima dulu laporannya, kemudian kita kaji apakah memenuhi syarat formil dan materiil apa nggak. Kalo memenuhi kita lanjut ke penanganan pelanggaran, kalo belum memenuhi kita kasih waktu 2 hari untuk melengkapi,” tandasnya. (Riz/Bas-Mantranews).

Exit mobile version