Uncategorized

Connie Bakrie Mengaku Sudah Menyimpan Dokumen Penting Milik Hasto

Connie Bakrie

JAKARTA, Mantranews.id – Analis Militer dan Pertahanan Connie Rahakundini Bakrie mengaku dititipi dokumen penting milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hal ini ia sampaikan dalam video yang ia publish dalam akun Instagramnya, yang diunggah pada Kamis (26/12). Pernyataan Connie Bakrie tersebut juga menarik atensi masyarakat hingga memancing ribuan komentar.

Dalam video ia mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menimpa Sekjen PDIP itu. Meski demikian, ia tampak tenang ketika mengatakan bahwa sahabatnya itu telah menitipkan banyak dokumen penting padanya.

“Tentang kasus Mas Hasto yang ditersangkakan ya kalau tidak salah sama KPK, tentunya saya prihatin dong. Prihatinnya apa? Beliau sahabat saya. Saya banyak belajar dari beliau, beliau juga teman seperjuangan saat beliau proses doktor,” ujar Connie membuka pernyataan.

Ia menyebut, Hasto sudah banyak belajar dari kasus-kasus sebelumnya. Ketika handphone dan buku catatan PDIP direbut dalam pemeriksaan KPK beberapa waktu lalu.

“Tentang Mas Hasto, enggak tahu ya, belajar pengalaman dari Pak Kusnadi yang tiba-tiba direbut handphone atau buku catatan PDIP atau apa pun, saya cuma kasih tahu aja, sebagai sahabatnya, pada saat saya pulang ke Jakarta banyak dokumen penting sudah saya amankan,” ungkapnya.

Karena itu, apabila ada yang takut dokumen itu dihilangkan, maka ia menyebut tak perlu risau karena semua dokumen penting itu sudah diamankan di Rusia dan sudah dinotariskan.

“Jadi pada saat saya pulang ke Indonesia, saya dititipi beberapa dokumen penting dan sudah saya amankan dan saya sudah notariskan di Rusia,” lanjutnya.

Connie Bakrie menyebut dokumen penting yang ia notariskan di Rusia berpotensi menjadi bom waktu, jika diungkap. “Ya bisa saja itu jadi bom waktu. Kita lihat saja,” lanjutnya sambil tersenyum.

Sebagai sahabat Hasto, ia menekankan bahwa apa yang ia lakukan hanya untuk membantu sebatas ia mampu. Bagaimanapun ia menjunjung negara Indonesia sebagai tanah airnya, dan ia tak terima jika ada desain tertentu untuk meng-KPK-kan Hasto Kristiyanto.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua perkara pidana terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersebut, yaitu dugaan tindak pidana suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Penetapan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap keterlibatan Hasto dalam kasus yang sedang ditangani.

Dalam perkara suap, KPK menerapkan pasal berlapis terhadap Hasto, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengatur tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Sementara untuk kasus perintangan penyidikan, Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang juga dihubungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penerapan pasal ini terkait dengan upaya Hasto yang diduga menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. (Nailin RA – Mantranews.id)