Berita Politik

Penetapan Calon Bupati Terpilih Pekalongan Diperkirakan Awal Februari 2025

Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Laelatul Izah

PEKALONGAN, Mantranews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan calon bupati terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Pekalongan tahun 2024.

“Penetapan calon terpilih baru bisa dilakukan setelah kami menerima surat resmi dari KPU RI yang sebelumnya akan mendapatkan BRPK dari MK. Jika mengacu pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14, BRPK dijadwalkan terbit pada 3 Januari 2025,” jelas Ketua KPU Kabupaten Pekalongan laelatul Izah ketika dijumpai usai Media Gathering di salah satu rumah makan di Kabupaten Pekalongan pada Sabtu, 28 Desember 2024.

Selanjutnya, sambung Laelatul Izah, setelah surat dari KPU RI diterima, maka KPU Kabupaten Pekalongan memiliki waktu maksimal tiga hari untuk menetapkan calon terpilih. 

“Jadi, kemungkinan besar penetapan ini akan dilakukan pada awal Januari 2025,” jelasnya.

Lebih lanjut, soal pelantikan calon terpilih, Izah membeberkan, akan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2025.

“Untuk gubernur, pelantikan direncanakan pada 7 Februari. Sementara bupati dan wali kota pada 10 Februari. (Hal itu) sesuai Peraturan Presiden (Perpres),” ungkap dia.

Dalam kesempatan tersebut, Izah juga menyampaikan kabar baik bahwa Kabupaten Pekalongan tidak menghadapi gugatan hasil penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024.

“Alhamdulillah tidak ada gugatan dari calon bupati di Kabupaten Pekalongan. Jadi kami hanya menunggu kepastian dari MK,” jelas dia.

Namun, ia mencatat bahwa untuk pemilihan gubernur, ada beberapa gugatan yang melibatkan sejumlah kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. 

“Kabupaten Pekalongan memang disebut sebagai lokus perkara. Tetapi dampaknya secara khusus tidak ada, karena ini terkait Pilgub, bukan Pilkada Kabupaten,” tegas Izah.

Izah juga melaporkan bahwa tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Pekalongan mencapai 77,4 persen, sedikit berada di bawah target yakni 80 persen. 

“Faktor kejenuhan pemilih mungkin memengaruhi. Mengingat awal tahun sudah ada Pileg dan Pilpres, lalu akhir tahun ada Pilkada. Selain itu, banyak pemilih perantau yang tidak kembali untuk memilih di Pilkada,” pungkasdia. (Fahri Akbar / Mantranews.id)