KUDUS, Mantranews.id – Penyedia jasa proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah akhirnya diputus kontrak. Tak hanya itu, rekanan juga diblacklist selama lima tahun.
Langkah ini diambil Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM Kabupaten Kudus lantaran proyek tersebut belum rampung 100 persen hingga akhir tahun anggaran 2024. Keputusan pemutusan kontrak ini didasarkan pada saran dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang selama ini mendampingi pelaksanaan proyek tersebut.
Kepala Kejari Kudus Henriyadi W. Putro menyebut bahwa penyedia jasa tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam kontrak.
“Kami meminta dinas terkait memutuskan kontrak beberapa rekanan pelaksana proyek SIHT karena mereka tidak berhasil memenuhi progres pekerjaan sesuai timeline yang ada,” ujar Henriyadi di Kudus, Jawa Tengah, Minggu (29/12/2024).
Henriyadi menjelaskan, rekanan yang diputus kontrak hanya akan dibayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah mereka selesaikan. Selain itu, perusahaan penyedia jasa tersebut juga dikenakan sanksi administrasi berupa daftar hitam (blacklist).
“Perusahaan yang bersangkutan akan dilarang menjadi penyedia jasa selama lima tahun ke depan. Mereka juga hanya dibayar berdasarkan hasil pekerjaan yang telah dikerjakan,” ucapnya.
Sementara itu, sisa anggaran yang tidak terserap dari proyek tersebut akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan akan dianggarkan ulang pada tahun berikutnya.
Proyek SIHT ini sebelumnya mendapatkan anggaran Rp 12 miliar dari APBD Perubahan 2024.
Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan 12 paket pekerjaan. Termasuk pembangunan empat gedung produksi, hanggar bea cukai, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pagar keliling, pintu gerbang, sumur resapan, dan lampu penerangan jalan umum.
Namun, proyek ini menjadi sorotan publik karena pelaksanaan sebelumnya yang menggunakan anggaran Rp 9 miliar dari APBD 2023 terindikasi adanya tindak pidana korupsi.
Kejari Kudus bahkan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada paket pekerjaan tanah uruk.
Dua tersangka kasus dugaan SIHT Kudus tersebut, yakni berinisial HY selaku konsultan perencana dan AAP pelaksana kegiatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 19 Desember 2024. (FAHTUR ROHMAN – Mantranews.id)