GROBOGAN, Mantranews.id – KPH Perhutani Purwodadi memblokade akses jalan yang digunakan mengangkut hasil Galian C milik CV AMM di Desa Kronggen, Kecamatan Brati, Grobogan, baru-baru ini.
Penutupan itu, dilakukan KPH Purwodadi lantaran jalan tersebut adalah milik Perhutani. Sementara CV AMM belum memiliki izin dari perhutani alias ilegal, untuk pemanfaatan jalan tersebut.
Wakil Administratur KPH Purwodadi Toto Suwaranto mengatakan, aksi blokade jalan tersebut dilakukan belasan petugas KPH Purwodadi dengan Polisi Hutan.
Penutupan jalan itu dilakukan dengan memasang kayu balok, Setelahnya, ditutup kayu yang melintang di jalan dengan cara dipaku. Dalam aksi penutupan itu, petugas memberikan tulisan “Dilarang Melintas Jalan Ditutup”.
“Jalan yang ditutup merupakan milik Perhutani yang dipakai untuk akses masuk pengelola galian C,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (5/1).
Toto menuturkan, lokasi jalan yang dilakukan penutupan berada petak 71A3, petak 71A4 dan 71B RPH Sinawah, BKPH Jatipohon. Sedangkan galian C tidak masuk wilayah Perhutani.
“Kami menutup jalan yang digunakan CV AMM, karena belum ada izinnya. Penggunaan lahan Perhutani harus ada izinnya maka kami tutup,” ujarnya.
Selanjutnya, sebelum penutupan jalan pihak perhutani telah memberikan peringatan kepada CV AMM. Peringatan itu sudah dilayangkan pada tanggal 21 dan 29 mei tahun 2024.
Selain itu, surat teguran kedua dilayangkan Perhutani pada 2 November 2024. dan teguran terakhir pada 3 Januari 2025. Dari ketiga kali teguran itu pihak ketiga CV AMM tidak diindahkan.
“Maka sebagai tindak lanjutnya kami lakukan penutupan karena tidak memiliki izin,” ujarnya.
Toto mengungkapkan, bahwa CV AMM sudah melakukan pengurusan izin ke pusat, untuk penggunaan lahan Perhutani KPH Purwodadi. Namun, sambungnya, izin yang dilayangkan belum mendapatkan respon dari perhutani pusat.
Sehingga, menurut Toto, penggunaan jalan untuk Galian C milik CV AMM dinyatakan tidak berizin.
“Jika dari CV AMM masih nekat untuk mengangkut atau membuka portal, pihaknya akan menempuh jalur hukum. Jalanya ini kami tutup permanen sampai ada izin dari pusat keluar,” tegasnya.
Sementara itu, Komisaris CV AMM atau Pengelola Galian C milik CV AMM Sucipto menyatakan kesanggupannya, untuk tidak beroperasi dan menggunakan lahan Perhutani. Pihaknya akan memenuhi persyaratan izin dari Perhutani untuk penggunaan lahan dijadikan jalan untuk angkut bisnisnya.
“Kegiatan tambang galian C kami legal punya izin. Tetapi untuk akses jalan keluar masuk menggunakan akses jalan milik Perhutani. Kami sebagai warga negara taat hukum permohonan direksi kewenangan pusat dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan) masih proses,” kata Sucipto.
Dengan ditutupnya jalan akses menuju galian C milik CV AMM tersebut, pihaknya akan mentaati keputusan Perhutani. Maka, dirinya akan menunggu izin keluar. “Kami taati dan akan menunggu sampai izin keluar. Selama penutupan menunggu itu dan tidak beroperasi lagi,” tandasnya. (Network Lingkar/Mantranews.id)