PATI, Mantranews.id – PT BPR BKK Pati belum lama ini melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Nur Afwan, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Lelang tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak mampu melunasi sisa hutang sebesar Rp 124 juta dari hutang Rp 200 juta pada tahun 2017 lalu.
Hal ini mengundang reaksi dari DPRD Pati yang merasa aneh dengan sikap yang diambil oleh BPR BKK. Kamis, 2 Januari 2025 jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati yang dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengadakan audiensi bersama dengan BPR BKK Pati dan juga Nur Afwan (anggota Ormas Pemuda Pancasila).
“Ini bukan serta-merta untuk kepentingan satu orang, tetapi antisipasi agar tidak menimpa ke warga lain,” kata Ali.
Sebagaimana diketahui, tanah dan bangunan milik Nur Afwan telah dilelang oleh BPR BKK Pati dengan nominal mencapai Rp 880 juta. Sebab, dirinya dinilai tidak mampu melunasi hutang sampai tenggat waktu yang telah diberikan oleh BPR BKK.
Menanggapi hasil lelang ini, Direktur Utama PT. BPR BKK Pati, Slamet Widodo mengaku beberapa kali telah memberikan waktu bagi Nur Afwan untuk bisa melunasi hutang-hutangnya.
Hanya saja, karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif, pihaknya kemudian melakukan lelang agunan di tahun 2024 ini.
“Tanggal 23 Maret 2018 kami telah melayangkan surat tunggakan, tetapi tidak ada respon. Kemudian tanggal 21 Mei 2018, 4 September 2018 memanggil dan akan melunasi hutang. Tetapi komitmen tidak dipenuhi,” kata Slamet.
Alhasil, lelang kemudian dilakukan dan membuat Nur Afwan kehilangan tanah dan bangunan miliknya sendiri hasil pinjaman dari BPR BKK Pati.
Nur Arwan sendiri membantah tuduhan dari Direktur BPR BKK Pati yang menyebut dirinya tidak berkomitmen untuk melunasi hutang. Dirinya sebelumnya juga sudah mencoba mencicil hutang, tetapi ditolak karena dianggap nominalnya masih jauh.
“Mereka tidak memberi celah kami untuk melunasi hutang, mengakibatkan rumah kami dilelang. Saya sudah proaktif bagaimana agar rumah kami tidak dilelang,” sanggah Nur Afwan.
Hasilnya, DPRD Pati berharap ada penyelesaian masalah demi memberikan rasa keadilan bagi Nur Afwan yang dinilai menjadi korban atas tindakan dari BPR BKK Pati. (Arif Febriyanto / PATI, Mantranews.id – PT BPR BKK (Perseroda) Pati belum lama ini melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Nur Afwan, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Lelang tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak mampu melunasi sisa hutang sebesar Rp 124 juta dari hutang Rp 200 juta pada tahun 2017 lalu.
Hal ini mengundang reaksi dari DPRD Pati yang merasa aneh dengan sikap yang diambil oleh BPR BKK. Kamis, 2 Januari 2025 jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati yang dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengadakan audiensi bersama dengan BPR BKK Pati dan juga Nur Afwan (anggota Ormas Pemuda Pancasila).
“Ini bukan serta-merta untuk kepentingan satu orang, tetapi antisipasi agar tidak menimpa ke warga lain,” kata Ali.
Sebagaimana diketahui, tanah dan bangunan milik Nur Afwan telah dilelang oleh BPR BKK Pati dengan nominal mencapai Rp 880 juta. Sebab, dirinya dinilai tidak mampu melunasi hutang sampai tenggat waktu yang telah diberikan oleh BPR BKK.
Menanggapi hasil lelang ini, Direktur Utama PT. BPR BKK Pati, Slamet Widodo mengaku beberapa kali telah memberikan waktu bagi Nur Afwan untuk bisa melunasi hutang-hutangnya.
Hanya saja, karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif, pihaknya kemudian melakukan lelang agunan di tahun 2024 ini.
“Tanggal 23 Maret 2018 kami telah melayangkan surat tunggakan, tetapi tidak ada respon. Kemudian tanggal 21 Mei 2018, 4 September 2018 memanggil dan akan melunasi hutang. Tetapi komitmen tidak dipenuhi,” kata Slamet.
Alhasil, lelang kemudian dilakukan dan membuat Nur Afwan kehilangan tanah dan bangunan miliknya sendiri hasil pinjaman dari BPR BKK Pati.
Nur Arwan sendiri membantah tuduhan dari Direktur BPR BKK Pati yang menyebut dirinya tidak berkomitmen untuk melunasi hutang. Dirinya sebelumnya juga sudah mencoba mencicil hutang, tetapi ditolak karena dianggap nominalnya masih jauh.
“Mereka tidak memberi celah kami untuk melunasi hutang, mengakibatkan rumah kami dilelang. Saya sudah proaktif bagaimana agar rumah kami tidak dilelang,” sanggah Nur Afwan.
Hasilnya, DPRD Pati berharap ada penyelesaian masalah demi memberikan rasa keadilan bagi Nur Afwan yang dinilai menjadi korban atas tindakan dari BPR BKK Pati. (Arif Febriyanto / PATI, Mantranews.id – PT BPR BKK (Perseroda) Pati belum lama ini melakukan lelang terhadap tanah dan bangunan milik Nur Afwan, warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati. Lelang tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak mampu melunasi sisa hutang sebesar Rp 124 juta dari hutang Rp 200 juta pada tahun 2017 lalu.
Hal ini mengundang reaksi dari DPRD Pati yang merasa aneh dengan sikap yang diambil oleh BPR BKK. Kamis, 2 Januari 2025 jajaran Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pati yang dipimpin Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengadakan audiensi bersama dengan BPR BKK Pati dan juga Nur Afwan (anggota Ormas Pemuda Pancasila).
“Ini bukan serta-merta untuk kepentingan satu orang, tetapi antisipasi agar tidak menimpa ke warga lain,” kata Ali.
Sebagaimana diketahui, tanah dan bangunan milik Nur Afwan telah dilelang oleh BPR BKK Pati dengan nominal mencapai Rp 880 juta. Sebab, dirinya dinilai tidak mampu melunasi hutang sampai tenggat waktu yang telah diberikan oleh BPR BKK.
Menanggapi hasil lelang ini, Direktur Utama PT. BPR BKK Pati, Slamet Widodo mengaku beberapa kali telah memberikan waktu bagi Nur Afwan untuk bisa melunasi hutang-hutangnya.
Hanya saja, karena yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif, pihaknya kemudian melakukan lelang agunan di tahun 2024 ini.
“Tanggal 23 Maret 2018 kami telah melayangkan surat tunggakan, tetapi tidak ada respon. Kemudian tanggal 21 Mei 2018, 4 September 2018 memanggil dan akan melunasi hutang. Tetapi komitmen tidak dipenuhi,” kata Slamet.
Alhasil, lelang kemudian dilakukan dan membuat Nur Afwan kehilangan tanah dan bangunan miliknya sendiri hasil pinjaman dari BPR BKK Pati.
Nur Arwan sendiri membantah tuduhan dari Direktur BPR BKK Pati yang menyebut dirinya tidak berkomitmen untuk melunasi hutang. Dirinya sebelumnya juga sudah mencoba mencicil hutang, tetapi ditolak karena dianggap nominalnya masih jauh.
“Mereka tidak memberi celah kami untuk melunasi hutang, mengakibatkan rumah kami dilelang. Saya sudah proaktif bagaimana agar rumah kami tidak dilelang,” sanggah Nur Afwan.
Hasilnya, DPRD Pati berharap ada penyelesaian masalah demi memberikan rasa keadilan bagi Nur Afwan yang dinilai menjadi korban atas tindakan dari BPR BKK Pati. (Arif Febriyanto / Mantranews.id)