Uncategorized

Gugat ke PTUN, LBH Djoang Tuntut Pengisian Perangkat Desa di Pati Dibatalkan

pengisian perades pati

PATI, Mantranews.id – Meskipun telah dilakukan pelantikan terhadap perangkat desa terpilih pada pertengahan bulan November 2024 lalu. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoang Pati melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN) pada 23 Desember 2024 kemarin.

Gugatan tersebut dilakukan karena LBH Djoang menilai dalam proses pelaksanaannya banyak ditemukan pelanggan hingga cacat hukum.

Ketua LBH Djoang sekaligus kuasa hukum, Fatkur Rahman mengatakan, pihaknya menggugat surat izin pengisian perangkat desa tahun 2023 nomor 141.4/2661.4 tertanggal 24 September 2024 yang ditandatangani oleh Pj Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko.

“Surat tersebut kami nilai cacat hukum, karena tidak dilakukan sesuai dengan prosedur, dan cenderung sewenang-wenang karena tidak mendasarkan pada peraturan perundangan yang berlaku,” kata Fatkur, Kamis 2 Januari 2025.

Pihaknya khawatir, dengan adanya kasus ini bisa menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Lantaran diterbitkannya surat tersebut merujuk pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Di mana pada UU tersebut, Fatkur meyakini jika kepala desa memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati. Sedangkan kenyataan yang terjadi, bahwa kepala desa melakukan pengisian atas surat dari Pj Bupati.

“Seluruh proses pengisian perangkat desa yang mendasarkan pada sudah bupati rentan menjadi sengketa hukum di pengadilan dan berpotensi untuk dibatalkan,” imbuhnya.

Untuk itu, Fatkhur berharap agar PTUN bisa mengabulkan tuntutan pihaknya untuk menyatakan batal dan tidak sah atas pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun 2024. (Arif Febriyanto / Mantranews.id)