PATI, Mantranews.id – Sejumlah bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI Desa Margomulyo, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati mendapat kunjungan dari Komisi A DPRD Pati, Kamis 9 Januari 2025.
Dilakukannya sidak tersebut, kata Narso selaku ketua komisi A, dikarenakan adanya aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan warga.
Dengan didampingi perangkat desa setempat, Narso mengungkapkan adanya laporan warga soal tempat hiburan malam yang diduga ilegal karena berisik di atas tanah milik PT KAI di jalan Juwana-Tayu.
Dikatakan, ada sekitar 5 hingga 10 bangunan yang dimanfaatkan untuk bisnis hiburan malam dan beroperasi setiap malam.
“Tadi kami ke Desa Margomulyo karena disana ada keluhan warga dan perangkat desa menyampaikan kepada kami bahwa ada bangunan liar yang berdiri di atas tanahnya PT KAI bekas jalur kereta api. Bangunan itu dipakai untuk dipakai hiburan malam dan itu dianggap mengganggu warga setiap malamnya,” kata Narso.
Politikus dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, setelah sidak ini pihaknya bakal mencari informasi legalitas dari bangunan tersebut. Apakah liar atau sudah mengantongi izin dari PT KAI di Semarang.
Jika memang ilegal, pihaknya bakal bertemu dengan Satpol PP untuk kemudian melakukan penertiban dan penindakan atas bangunan tersebut sesuai dengan tupoksinya.
“Nanti kita akan kroscek izinnya ke PT KAI. Apakah itu Status sewa atau asal menempati. Kita foll up ke eksekutif, kita minta satpol PP untuk tindaklanjut karena mereka yang eksekusi,” tambah dia.
Selain di Desa Margomulyo, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya bangunan serupa yang meresahkan masyarakat setiap malamnya. (Network Lingkar/Mantranews.id)