PATI, Mantranews.id – Buntut laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoang terkait kejanggalan dalam proses pengisian perangkat desa. Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pati, Irwanto, bakal dipanggil ke Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN) Semarang pada Rabu, 8 Januari 2025 nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua LBH Djoang Pati, Fatkhur Rohman, Jumat, 3 Januari 2025. Pihaknya selaku penggugat, serta Kabag Hukum Setda Pati selaku tergugat sebelumnya juga telah memenuhi panggilan dari PTUN untuk sidang pertama pada Selasa, 31 Desember 2024 kemarin.
Dikatakan, pada sidang pertama tersebut pihaknya dimintai bukti-bukti pendukung atas pelaksanaan pengisian perangkat desa. Mulai dari pendaftaran hingga pelantikan yang dinilai cacat hukum.
“Sidang pertama kemarin Selasa (31/12/2024) persiapan berkas. Dihadiri oleh kami bersama pengacara, kemudian tergugat yang diwakili Kabag Hukum beserta staff. Kemudian nanti hari Rabu akan ada sidang kedua, materinya membahas isi gugatan soal izin Pj Bupati,” kata Fatkhur.
Fatkhur menyebut, pelaksanaan pengisian dengan dasar surat perintah dari Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko Nomor 141.4/2661.4, cacat hukum karena tidak dilakukan sesuai prosedur.
Sehingga dengan dilayangkannya gugatan ini ke PTUN, pihaknya memohon agar perangkat desa yang baru saja dilantik untuk dibatalkan karena tidak dalam prosesnya tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Permohonan saya agar Pj Bupati atau Bupati terpilih nanti membatalkan hasil pengisian perangkat desa. Karena seluruh proses pengisian itu dasarnya surat izin, bukan undang-undang,” imbuhnya.
Sesuai dengan hukum, meskipun perangkat desa terpilih sudah dilakukan pelantikan. Hal tersebut masih bisa dibatalkan oleh PTUN. Oleh sebab itulah, dirinya menggugat masalah pengisian perangkat desa ini karena selain cacat hukum, berbagai laporan kecurangan juga sudah menyeruak ke permukaan.
“Bisa saja dibatalkan meskipun sudah dilantik. Kan yang memiliki wewenang itu PTUN. Makanya nanti kalau kita menang di gugatan, pasti dibatalkan,” tandasnya. (Arif Febriyanto / Mantranews.id)