JAKARTA, Mantranews.id – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, khusus terhadap barang dan jasa mewah yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Menurut Presiden, penerapan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini bertujuan untuk melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pemerataan ekonomi.
Presiden menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Presiden pun menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
Menanggapi hal tersebut, Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani meminta pemerintah menggandeng pengusaha untuk merancang peraturan terkait dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang ditujukan terhadap barang dan jasa mewah.
Menurutnya, pengusaha merupakan mitra untuk membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat.
“Seharusnya pemerintah duduk bersama pengusaha untuk mendesain peraturan yang lebih aplicable, karena pengusaha adalah partner dan membantu negara dalam mengumpulkan PPN dari masyarakat,” ujar Ajib di Jakarta, Rabu (1/1).
Ajib menjelaskan, pada dasarnya tarif PPN yang berlaku tetap 12 persen. Namun pemerintah memberlakukan penghitungan barang atau dasar pengenaan pajak (DPP) menjadi 11 per 12, atau menggunakan rumus DPP dikali 11/12 dikali 12 persen.
Lebih lanjut, kata Ajib, kebijakan yang baru saja diumumkan oleh pemerintah ini, hanya menggeser permasalahan tersebut kepada pengusaha.
PPN adalah jenis pajak tidak langsung, kata Ajib lagi, dengan konsumen atau masyarakat yang melakukan pembayaran dan pengusaha yang bertugas mengadmistrasikan dan menyetor kepada negara.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menggunakan narasi tarif PPN tetap 11 persen tanpa melalui perhitungan yang rumit.
“Kalau pengusaha salah dalam mengadministrasikan, bisa kena denda atau bahkan faktur pajak tidak diakui,” kata Ajib.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani menyebut kebijakan penerapan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah, menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional.
Apindo, kata Shinta, menyambut baik keputusan pemerintah untuk membatasi penerapan tarif PPN 12 persen hanya pada barang dan jasa yang dikategorikan sangat mewah (yang saat ini dikenakan PPnBM), sementara barang dan jasa lainnya tetap dikenakan tarif PPN 11 persen dan yang bebas PPN, tetap bebas PPN.
“Kebijakan ini menunjukkan sensitivitas pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional, terutama di tengah daya beli masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan serta kondisi dunia usaha yang memang sedang penuh tantangan,” ujar Shinta.
Shinta mengatakan, dengan mempertahankan tarif 11 persen untuk mayoritas barang dan jasa, diharapkan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan tidak mengalami tekanan lebih lanjut.
Keputusan ini, disebut Shinta, memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus mendorong aktivitas ekonomi tanpa harus khawatir akan dampak signifikan dari kenaikan tarif PPN yang lebih luas.
Dari perspektif bisnis, langkah ini memberikan kejelasan yang dibutuhkan pelaku usaha untuk merancang strategi mereka di tahun 2025, terutama terkait proyeksi biaya operasional dan daya beli konsumen.
Namun demikian, Shinta mengingatkan pentingnya pelaksanaan kebijakan ini harus diiringi dengan sosialisasi yang jelas dan terperinci.
Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku usaha maupun konsumen dengan pelaksana kebijakan di lapangan.
“Kami berharap dengan kebijakan yang tepat dan implementasi yang baik, kebijakan ini dapat menjaga konsumsi masyarakat tetap stabil, terutama dari segmen menengah ke bawah. Dalam jangka panjang, hal ini juga berpotensi mendorong prospek bisnis yang lebih positif dan memperkuat kontribusi dunia usaha terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Apindo berharap pemerintah dapat terus melakukan dialog dengan dunia usaha untuk menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang ada sehingga mampu menghadirkan manfaat yang lebih maksimal bagi seluruh pihak. (Lingkar Network / Mantranews.id)