Berita Hukum

Kasus Lelang Tanah Bangunan di Desa Kembang Dukuhseti Belum Usai, PT BPR BKK Diberi Waktu 10 Hari Selesaikan Masalah

Lelang Tanah Bangunan

PATI, Mantranews.id – Komisi B DPRD Pati memberikan tenggat waktu 10 hari ke depan bagi PT BPR BKK untuk menyelesaikan masalah lelang tanah bangunan yang menimpa warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti. Pemberian waktu tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi B, Muslihan pada Rabu (8/1/2025).

Dikatakan olehnya, keputusan tersebut diberikan usai pihaknya bertemu dengan direktur PT BPR BKK pada Selasa 7 Januari 2025 kemarin. Awalnya, kata Muslihan, pihaknya memberikan tenggat waktu satu minggu untuk bisa menyelesaikan permasalah tersebut. Hanya saja karena ada negosiasi dari PT BPR BKK, akhirnya komisi B menyetujui waktu selama 10 hari atau sampai tanggal 17 Januari 2025.

“Kami komisi B memberikan waktu satu Minggu bagi BKK untuk menyelesaikan. Tetapi dari pihak BKK meminta perpanjangan waktu menjadi 10 hari,” kata Muslihan.

Rasa jengkel dari Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu awalnya karena permintaan untuk tidak melakukan lelang atas tanah dan bangunan itu diabaikan begitu saja.

Termasuk dalam rapat-rapat selanjutnya, PT BPR BKK dirasa belum mampu memenuhi permintaan dari DPRD untuk dapat menyebabkan duduk perkara.

Sebab, lelang yang dilakukan oleh PT BPR BKK membuat Nur Afwan selaku pemilik tanah dan bangunan merugi karena sisa hutang yang masih sisa Rp 124 juta, justru dilelang seharga Rp 880 juta.

“Sebelumnya kami yang ada di komisi B juga sudah audiensi dengan BKK agar lelang tersebut dibatalkan. Tetapi mereka justru malah melakukan lelang. Kemudian di Banggar kemarin kami pertanyakan kembali permasalahan itu,” tambahnya.

Tentunya dengan waktu yang cukup panjang itu, Muslihan berharap ada solusi terbaik dari BPR BKK Pati untuk menyelesaikan permasalahan dengan Nur Afwan. (Network Lingkar/Mantranews.id)