Berita Kriminal

Komplotan Gengster di Kabupaten Pati Berhasil Diciduk, Polisi Sita Celurit Panjang Pelaku

Gengster di Kabupaten Pati

PATI, Mantranews.id – Usai persitiwa aksi gengster di Kabupaten Pati, tepatnya di Jalan Pantura Pati-Juwana yang menyebabkannya tiga anak mengalami luka senjata tajam, Satreskrim Polresta Pati terus memburu para anggota gangster.

Terbaru, sebanyak enam orang yang terdiri dari satu remaja dan lima anak dibawah umur berhasil diamankan pihak kepolisian.

Keenamnya diamankan lantaran diduga hendak melakukan aksi tawuran di jalan Pantura Pati-Juwana turut Desa Purworejo tepatnya di lampu merah Sampang.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin mengungkapkan awal mula pada hari Sabtu 11 Januari 2025, Personel Satreskrim Polresta Pati mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya Konvoy beberapa remaja sambil mengacungkan Sajam jenis Clurit dan Corbek dan benda yang mirip dengan Pistol beredar di media sosial.

“Setelah melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut, kami dapat mengidentifikasi kelompok pemuda tersebut. Kemudian pada hari Senin, 13 Januari 2025, petugas mengamankan satu tersangka dan 5 anak harus berhadapan dengan hukum. Kami amankan beserta barang bukti berupa sajam dan motor”, ungkapnya, Jumat (17/01/2025).

Kasat Reskrim Pati menuturkan dari hasil keterangan tersangka, diketahui bahwa mereka merupakan gabungan dari kelompok pemuda wilayah Pati Utara yang malam itu berencana akan tawuran dengan Kelompok Pemuda dari wilayah Pati Selatan, namun tidak jadi karena kedua kelompok tidak bertemu.

Sejumlah barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut kemungkinan adanya tersangka lain.

“Tersangka dan barang bukti berupa 6 buah Celurit, 1 buah Corbek, 6 Unit Motor dan 1 buah Pistol Replika diamankan ke Polresta Pati untuk di proses lebih lanjut”, tandasnya.

Kompol M. Alfan Armin juga mengimbau kepada para orang tua agar mengawasi pergaulan anak-anak mereka guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)

Penghapusan tersebut tentu juga berlaku di Kabupaten Pati. Yang artinya, potensi pendapatan pajak juga bakal berkurang. Hanya saja, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi, belum bisa merinci seberapa banyak potensi kehilangan pajak dari sektor BPHTB.

“Saat ini sudah diterapkan mulai tahun 2025 ini. Nanti (pendapatan pajak) berkurang, kita tidak bisa menghitung,” kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat (17/01/2025).

Sukardi menambahkan, kehilangan pajak tersebut salah satunya bersumber dari perumahan subsidi yang sudah tidak dikenakan BPHTB. Kebijakan tersebut memang sudah menjadi program Presiden Prabowo untuk memberikan keringanan terhadap 3juta rumah subsidi.

Sedangkan, keberadaan rumah subsidi di Kabupaten Pati dinilai oleh Sukardi cukup banyak. Sehingga akan sangat berdampak pada penerimaan daerah di tahun 2025.

“Di Pati kan banyak perumahan, terutama subsidi, itu lumayan besar (potensi pajak). Perumahan kan harga pasarnya jelas, sudah kelihatan dari pajaknya. Contoh paling gampang itu rumah subsidi tidak lagi dikenai BPHTB, jadi harganya turun,” tambah dia.

Pada intinya, kata dia, pemerintah daerah mematuhi apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat. Sehingga pada tahun 2025 ini, program tersebut sudah mulai dilakukan dan sudah diatur dalam undang-undang.

“Itu khusus untuk rumah bukan tanah pertanian, ada rinciannya juga. Sudah diturunkan di undang-undang, di Perda, dan di Perbup juga,” tandasnya.

Penghapusan BPHTB ini juga sekaligus mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Hanya saja ada sejumlah persyaratan untuk bisa disetujui dalam PBG. Dimana salah satu pointnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yakni dibawah Rp 7 juta perbulannya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)