PATI, Mantranews.id – Pada Juli 2024 lalu, Ketua Umum Ormas Mantra Cahaya Basuki alias Yayak Gundul dilaporkan oleh Moh Shabiq atas dugaan aksi pornografi.
Pasalnya, Yayak sempat melakukan aksi tidak memakai baju dan hanya mengenakan celana pendek saat aksi demo di depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Tujuh bulan berlalu, laporan tersebut ternyata dihentikan oleh Polresta Pati. Hal itu disampaikan Yayak setelah dirinya mempertanyakan laporan tersebut ke unit IV Satreskrim Polresta Pati baru-baru ini.
Yayak mengatakan jika laporan yang ditujukan kepadanya sudah dihentikan polisi dengan alasan tidak memenuhi unsur pidana dan kriminal.
“Jadi terkait aksi saya pada saat demo yang dilaporkan oleh Shabiq dengan dugaan pornografi saat ini sudah dihentikan oleh unit IV Satreskrim Polresta Pati,” kata Yayak, Selasa (28/01/2025).
Untuk itu, dirinya selaku Ketum Mantra mengucapkan banyak terimakasih kepada unit IV Satreskrim Polresta Pati yang telah bijak dalam memutuskan kasus tersebut.
Hanya saja, Yayak merasa kecewa karena pemberhentian kasus tersebut dirinya tidak diberikan surat pemberitahuan.
“Jadi saya ucapkan terimakasih kepada Kanit IV yang menangani laporan itu. Tetapi kok saya tidak diberikan surat pemberitahuan pemberhentian kasusnya. Semoga nanti pak Kanit bisa memberikan alasannya,” tutupnya
.Sebagaimana diketahui, buntut dilaporkannya Yayak Gundul atas dugaan pornografi oleh Moh Shabiq membuat dirinya geram.
Padahal, saat itu Yayak masih mengenakan celana kolor. Bukan telanjang bulat yang menjurus pada pornoaksi. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)