PATI, Mantranews.id – Usai laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baiknya dihentikan oleh Satreskrim Polresta Pati tertanggal 23 Desember 2024, Warga Kaliampo, Kabupaten Pati, Supriyono alias Botok melayangkan surat laporan ke Satreskrim Polresta Pati untuk mempertanyakan pemberhentian tersebut.
Pasalnya, pemberhentian tersebut dinilai oleh Botok tidak mendasar atas apa yang sebelumnya menimpa dirinya. Laporan yang ia buat pada 2023 silam itu, bermula ketika warung kerang miliknya digerebek oleh personil Polresta Pati setelah menerima aduan dari kanal Laporgub yang menyebut Botok menjual minuman keras berkedok warung kerang di Dukuh Kaliampo, Desa Wangunrejo, Kecamatan Margorejo.
Merasa difitnah, Botok kemudian melapor balik dan berhasil mengungkap identitas terduga pelapor. Sayangnya, alih-alih diadili, pelapor bernama Agung justru tidak ditahan. Bahkan sebaliknya, laporan Botok dihentikan dengan alasan tidak merujuk pada tindakan pidana.
Edi Gunawan Teguh, selaku pengacara dari Botok bakal memperpanjang kasus ini sampai kliennya mendapat keadilan atas apa yang sebenarnya menimpa Botok.
“Terlapor sudah mengakui perbuatannya. Harusnya tidak terjadi SP3 dengan alasan tidak cukup alat bukti, padahal menurut kami itu lebih dari cukup. Antara lain laporan (fitnah) di aplikasi Laporgub, surat klarifikasi hasil penggerebekan, artinya kan ada pernyataan resmi dari terlapor. Ini ada apa kok tiba-tiba menyatakan belum ada peristiwa pidana,” kata Edi, Selasa (14/1/2025).
Bersama dengan Botok, Edi juga sepakat akan menggandeng rekan-rekan Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM yang ada di Kabupaten Pati untuk melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolresta Pati.
Sementara itu, Supriyono alias Botok mengaku sangat kecewa atas pemberhentian laporannya tersebut. Ia mengaku serius untuk memperpanjang masalah ini sampai terlapor Agung diseret ke jeruji besi.
“Kemarin kami sudah kembali bersurat ke Polresta Pati tanggal 8 Januari. Kalau kasus ini tidak diurus kembali, kami akan melakukan demo,” kata Botok.
Bahkan sejumlah LSM juga sudah sepakat untuk membantu Botok dibuktikan dengan tandatangan resmi. Antara lain LSM Mantra, GPBN, PKP, LP2S, Harimau, GJL, dan Wong Pati. (rif)an LSM Usai Laporan Fitnahnya Dihentikan Polresta Pati. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)