Berita Hukum

LBH Djoang Pati Sebut Sejumlah Capraga Bakal Gugat ke PTUN Semarang

LBH Djoang Pati

PATI, Mantranews.id – LBH Djoang Pati melalui ketuanya, Fatkhur Rohman menyebut ada sejumlah Calon Perangkat Desa Gagal atau Capraga yang akan bergabung dengan pihaknya, untuk menggugat hasil pengisian perangkat desa yang dilakukan di Kabupaten Pati pada 2024 lalu.

Kabar ini menurutnya angin segar bagi pihkanya untuk bersama-sama menegakkan keadilan, karena adanya indikasi kecurangan pada saat pengisian perades lalu.

Hanya saja, Fatkhur masih enggan menyebut dari desa mana saja Capraga ini berasal. Dengan alasan menjaga kondusivitas di dalam desa.

“Ada beberapa desa dari calon yang tidak lolos akan mengajukan gugatan lain bersama kami,” ungkapnya, Minggu (12/1/2025).

Untuk gugatan pihaknya ke Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PUTN) Semarang yang saat ini masih berlangsung, kata Fatkhur, pihaknya sebagai pelapor sudah memenuhi undangan untuk menunjukkan alat bukti pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Hanya saja pada sidang tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati melalui bagian Hukum tidak bisa menunjukkan surat kuasa yang asli. Sehingga nanti di tanggal 15 Januari, kedua belah pihak bakal kembali dipanggil ke PTUN Semarang untuk melengkapi berkas-berkas.

“Kemarin sudah diperiksa berkas-berkas. Kemarin itu tergugat dari Pemda terlambat dan surat kuasanya masih ada perbaikan karena suratnya tidak asli. Jadi nanti ada sidang lagi tanggal 15 dengan agenda pemeriksaan surat kuasa. Serta pemeriksaan materi objek sengketa,” imbuhnya

Pihaknya optimis, dengan bergabungnya sejumlah Capraga ini bisa semakin menguatkan dugaan kecurangan pengisian perades. Paling lambat, dalam 3 bulan ke depan, hasil dari gugatan ini bisa segera diputuskan.

“Ini sudah sesuai prosedur, paling tidak 3 bulan ke depan hasilnya kita lihat. Nanti ada kesimpulan dulu baru putusan,” tandasnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)