KENDAL, Mantranews.id – Tinggal menghitung hari, Bupati Kendal Dico Ganinduto purna tugas sebagai Bupati Kendal Dico Ganinduto. Ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan yang selama ini warga Kendal berikan padanya selama menjabat.
Selain itu, Dico juga meminta maaf jika selama lebih dari empat tahun memimpin Kabupaten Kendal, ada kekurangan maupun kesalahan yang tidak sengaja ia buat.
“Saya mau mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kendal yang selama ini sudah mendukung saya kurang lebih empat tahun saya menjabat sebagai Bupati Kendal,” ungkap Bupati Kendal Dico Ganinduto, belum lama ini.
Hal itu ia katakan, mengingat sekitar bulan Februari 2025 mendatang ia akan purna tugas sebagai Bupati Kendal. Artinya dalam hitungan hari, jika jadwal dari KPU tidak berubah maka jabatannya sebagai Bupati Kendal akan dicopot.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena Insya Allah bulan Februari 2025, saya purna tugas menjadi Bupati Kendal,” tambahnya.
Meski telah purna tugas, Dico berjanji untuk bisa terus memberikan kontribusi bagi kemajuan Kabupaten Kendal.
“Karena walaupun kami bukan asli dari Kabupaten Kendal, tapi hari ini kita sudah sangat mencintai Kabupaten Kendal,” lanjut Dico.
Sementara itu, istri Bupati Kendal Wynne Frederica atau yang akrab disapa Chacha Frederica berharap, pada tahun 2025 ini Kabupaten Kendal bisa menjadi daerah yang lebih baik lagi dari tahun 2024.
“Terima kasih atas kesempatannya selama ini kami diberikan kepercayaan atas izin Allah untuk bisa memimpin Kabupaten Kendal. Semoga Kendal menjadi lebih baik lagi ke depannya,” pungkas Chacha.
Di lain sisi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal kini tengah menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penetapan hasil Pilkada 2024.
“Kemungkinan nanti pada awal Januari 2025 (surat hasil pilkada, red.),” kata Anggota Komisioner KPU Kendal Putut Ami Luhur.
Dia menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan Kegiatan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota.
“Jadi dalam ketentuan tersebut, pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) atas permohonan pemohon dilaksanakan pada tanggal 3 Januari 2025 dan penerbitan e-ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi) pada tanggal 3-6 Januari 2025,” imbuhnya.
Setelah surat diterima oleh KPU Kabupaten/Kota, sambungnya, selisih tiga hari dari penyerahan surat tersebut akan dilakukan penetapan hasil pilkada.
“Pasca surat diterima KPU kabupaten/kota maksimal dalam 3 hari akan menetapkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati,” jelasnya. (Arvian Maulana | Mantranews.id)