Politik Berita Ekonomi

Nelayan Sambat ke DPRD Jepara, Minta Bantuan Regulasi Dipermudah

DPRD jepara

FORUM Nelayan (Fornel) dan Perkumpulan Kelompok Nelayan Jepara Utara (PKNJU) melakukan audiensi dengan Komisi B DPRD Jepara, Senin, 6 Januari 2025. (MA / Mantranews.id)

JEPARA, Mantranews.id – Komisi B DPRD Jepara menggelar audiensi dengan nelayan yang tergabung dalam Forum Nelayan (Fornel) dan Perkumpulan Kelompok Nelayan Jepara Utara (PKNJU) di Ruang Rapat Komisi B, Senin, 6 Januari 2025.

Audiensi tersebut guna menyelesaikan permasalahan yang dialami para nelayan terkait bardcode nelayan, pembuatan pass perahu, dan keamanan laut.

Ketua PKNJU Dwiyanto menyampaikan jika regulasi terkait barcode sering mengalami perubahan. Di mana pada regulasi pertama, masa berlaku barcode dari tiga bulan menjadi satu bulan dan saat ini menjadi satu minggu. Pasalnya, regulasi yang berubah-ubah sangat mempersulit nelayan.

Selanjutnya, Dwi menambahkan jika pengadaan solar di Jepara saat ini lancar, hanya saja regulasinya yang rumit. Sedangkan untuk nelayan yang merantau atau mencari ikan di luar daerah Jepara, merasa kesulitan dengan adanya kebijakan zonasi yaitu hanya bisa membeli solar di wilayahnya saja.

“Kami dari Jepara, jika berlayar ke Batang dan kehabisan bahan bakar di sana, masa harus ke Jepara dulu untuk membeli solar kemudian kembali lagi ke Batang. Ini sangat merepotkan kami,” kata Dwiyanto.

Terkait keamanan, Dwi menjelaskan bahwa nelayan yang mencari ikan menggunakan obat dan alat yang tidak ramah lingkungan boleh dilakukan dengan syarat jarak jauh dari daratan, yaitu sekitar delapan mil. Jika itu dilakukan di area pinggir pantai akan mengganggu nelayan yang mencari ikan dengan alat ramah lingkungan.

“Jika pakai alat tidak ramah lingkungan di area pinggir akan bisa sampai ke dasar laut, sehingga terumbu karang ikut keangkat dan merusak rumah ikan di sana,” jelasnya.

Sebelumnya sudah ada pengarahan terkait persoalan ini dan sudah disepakati bersama. Namun, beberapa hari terakhir ini dilanggar maka pihaknya pun memberontak.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jepara Purwanto mengatakan, terkait permasalahan barcode memang tahun ini ada beberapa persyaratan atau aturan yang diberlakukan dari pusat. Harusnya dengan aturan tersebut, Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Jepara bisa menjembatani dengan baik antara nelayan dan regulasi pusat.

“Kami berharap para nelayan juga mengajukan barcode sesuai dengan kapal nelayan. Dan hari ini, kami telah kembalikan lagi sesuai prosedur yaitu tiga bulan,” kata Purwanto.

Purwanto menegaskan jika sesuai aturan yang ada memang masanya tiga bulan. Ia berharap pihak dinas terkait tidak membuat aturan di luar aturan yang ada. “Kami sampaikan bersama untuk aturan yang ada,  mari kita terapkan dan jalani agar tidak memberatkan nelayan,” tegasnya. (MA / Mantranews.id)

Exit mobile version