BLORA, Mantranews.id – Bupati Blora Arief Rohman menargetkan pengajuan pinjaman daerah sebesar Rp 215 Miliar untuk Pemkab Blora, yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan akan rampung dalam tiga tahun.
Menurutnya, kendati masih dalam kajian bersama, ia optimis pengembalian pinjaman tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga tahun.
“Ini masih dikaji, baik tiga tahun atau empat tahun (pengembalian utang itu). Tapi kita targetkan tiga tahun lah,” ujar Bupati Arief, baru-baru ini.
Lalu, kata Arief, baru-baru ini pihaknya telah bersurat kepada DPRD untuk melakukan Judicial Review (JR) untuk Undang-undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) atau dana bagi hasil migas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dana bagi hasil migas. Kita ajukan ke MK agar dana bagi hasil migas nilainya bisa lebih baik lagi,” ujar Bupati Arief.
Ia mengatakan, dalam pengajuan Judicial Review UU HKPD itu harus melibatkan pemerintah daerah, baik dari eksekutif (Bupati) dan Legislatif.
“Kita masih menggandeng Bunyamin Saiman. Dan ini masih berproses,” kata dia.
Di sisi lain, Arief Rohman juga menekankan, nantinya dari pinjaman tersebut diperuntukkan untuk perbaikan infrastruktur jalan yang ada di Kabupaten Blora. Hingga saat ini, pihaknya masih memilih untuk melakukan pengajuan ke pihak pendana.
“Ada tawaran dari beberapa bank. Namun, nanti ada Build Quality Contes untuk memilih yang mana untuk disepakati,” ujar dia.
Menurutnya, dari total pengajuan itu diharapkan dapat merata di setiap kecamatan. Sehingga pembangunan infrastruktur jalan dengan model rigid dapat merata.
“Rp 215 (Miliar) agak merata ya, semua kecamatan nanti dapet,” kata dia. (Cak/Mantranews.id)