PATI, Mantranews.id – Pengisian Perangkat Desa atau Perades Kabupaten Pati yang dilaksanakan pada tahun 2024 lalu digugat oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djoang ke Pengadilan Tinggi Umum Negeri (PTUN) Semarang.
Gugatan ini dilayangkan karena pada proses pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tentang Perades.
Menanggapi gugatan ini, Penjabat (Pj) Bupati Pati Sujarwanto Dwiatmoko, melalui Kabag Hukum Setda Pati, Irwanto menjelaskan, bahwa perubahan Perbup nomor 35 hanya sebagian saja dan tidak secara menyeluruh. Sehingga, pihaknya tidak melanggar Perbup sebagaimana disangkakan oleh LBH Djoang.
Pada intinya, kata Irwanto, proses pelaksanaan pengisian perades lalu yang berpedoman pada surat izin Pj Bupati sudah sesuai dan kesepakatan seluruh pihak. Baik dari Pemkab Pati, kepala desa, camat, dan juga Universitas Indonesia selaku pihak ketiga.
“Substansi yang digugat itu surat izin Pj Bupati soal pengisian perangkat desa. Menurut kami terhadap aturan itu bisa jadi pemahaman berbeda. Tetapi kami sudah melalui komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, meyakini undang-undang desa yang baru substansinya dirubah, bukan seluruhnya, hanya beberapa pasal saja. Jadi ketentuan yang ada sebelumnya masih berlaku, jadi masih kita pakai,” kata Irwanto, Jumat (17/01/2025).
Terkait gugatan tersebut, ia menilai itu adalah hal yang lumrah dilakukan oleh masyarakat termasuk LBH Djoang. Akan tetapi apapun keputusan hakim PTUN nantinya, pihaknya atau Pemkab Pati akan tetapi mematuhi.
Sedangkan, lanjutnya, proses gugatan sampai saat ini masih berlangsung. Pihaknya pun akan senantiasa siap jika sewaktu-waktu dipanggil oleh PTUN terkait gugatan tersebut.
“Pak Pj Bupati selaku tergugat dan dikuasakan pada kami, tentunya substansi yang dilaksanakan tidak sempurna. Yang bisa menilai hanya hakim PTUN. Kami sampai kemarin masih dalam proses persiapan,” kata Irwanto.
Sementara itu Fatkhur Rohman selaku ketua LBH Djoang yang menggugat Pemkab Pati, mengaku saat ini masih melakukan sejumlah perbaikan dokumen AD/ART (Aturan Dasar Aturan Rumah Tangga). Dimana sampai saat ini pihaknya belum bisa melanjutkan gugatan lantaran masih terdapat beberapa point didalam AD/ART yang dirasa hakim belum lengkap.
“Jadi kemarin kami diminta oleh hakim untuk melengkapi AD/ART dulu. Baru kami bisa melanjutkan gugatan sebagai penggugat,” tutup Fatkur. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)