PATI, Mantranews.id – Sikap Satpol PP Pati yang mengaku tidak bisa menertibkan tempat karaoke dengan alasan Peraturan Daerah (Perda) kalah tinggi dengan sistem Online Single Submission atau OSS, membuat aktivis Cahaya Basuki alias Yayak Gundul kecewa.
Bahkan, dengan lantang Yayak menyebut jika pemerintah “geblek” karena bisa membuat peraturan tetapi tidak bisa menjalankan.
Sebab, ia menilai apa yang terjadi di Kabupaten Pati saat ini sangat menyalahi Perda. Terkhusus keberadaan tempat hiburan malam alias tempat karaoke yang melanggar Perda Pariwisata karena lokasinya yang dekat dengan pemukiman warga, sekolah, perkantoran, hingga tempat ibadah.
Secara peraturan, kata Yayak, keberadaan karaoke tersebut seperti yang berdiri di tanah PT KAI di Desa Puri Pati sangat menyalahi aturan. Akan tetapi, Satpol PP selaku penegak Perda tidak bisa menertibkan dengan alasan Perda Pariwisata kalah tinggi dengan OSS yang menaungi perizinan karaoke.
“Itu geblek, jadi Perda gausah dibuat kalau gitu. Otoritas lokal harus diutamakan. Makanya harus segera Perda itu dirubah agar mengikutinya OSS. OSS itu tidak mengatur jarak, makanya diatur Perda. Jadi harus bijaksana, yang tidak bisa diatur OSS diatur Perda,” kata Yayak degan nada kesal, Selasa (21/01/2025).
Menurutnya, Perda Pariwisata yang mengatur keberadaan tempat karaoke sangat bagus untuk mengatur segala bentuk wisata termasuk wisata malam. Hanya saja yang membuat Yayak jengkel adalah ketiadaan kawasan hiburan malam di Kabupaten Pati. Padahal secara Peraturan sudah dituangkan didalam Perda..
Jika memang pemerintah serius dalam menegakkan Perda tersebut, kata dia, maka harusnya ada tempat khusus untuk karaoke. Jangan hanya dibuatkan Perda, tetapi berani menjalankan.
“Perda dibuat itu untuk kepentingan masyarakat. Bisa di buat kawasan hiburan malam, bukan dekat dengan perumahan, dekat dengan kantor. Yang geblek itu pemerintahnya. Menurut saya pemerintah bisa membuat tetapi tidak bisa menjalankan,” tandasnya.
Yayak khawatir, jika kondisi ini terus dibiarkan, jumlah karaoke yang menganggu ketertiban masyarakat akan terus menjamur. Sama halnya yang terjadi di Desa Puri atau di Desa Margomulyo. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)