PATI, Mantranews.id – Sejumlah petani tebu di Kabupaten Pati mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantaran merasa dirugikan oleh pihak PT. Laju Perdana Indah (LPI). Petani tebu menuntut batas waktu pengambilan tetes petani giling di PT. LPI diperpanjang.
Beberapa perwakilan petani tebu dan pihak PT. LPI pun harus menyelesaikan masalah harga tetes tebu molase dengan ditengahi Komisi B DPRD Kabupaten Pati pada Senin (20/1).
Sebelumnya, permasalahan yang mengakibatkan para petani tebu dan PT. LPI berseteru muncul usia petani tebu merasa dirugikan lantaran ada ketentuan harga tetes tebu molase yang ditetapkan oleh PT. LPI yakni sebesar Rp 2 ribu per kilogram.
Di mana, harga tersebut ditetapkan PT. LPI usai petani petani tebu tidak mengambil harga yang sudah disepakati bersama sebesar Rp 2.750 per kilogram dengan jangka waktu hingga 10 Januari 2025. Sehingga, PT. LPI melakukan lelang harga baru yakni Rp 2 ribu.
“Perhitungan kami dan secara umum di PG Pakis Baru (PT LPI) yang bermitra bahwa nilai tetes itu Rp 2.750. Di dalam DO (drop out) itu ada masa berlaku yaitu 14 hari, setelah itu pabrik berhak memunculkan DO terbaru kalau tidak diambil,” ucap Muhammad Ali Gufron ujar salah satu perwakilan petani tebu, Senin (20/1).
Karena dianggap telah dirugikan, PT. LPI juga menetapkan denda sebesar Rp 4 ribu bagi petani di setiap 1 kg tetes tebu molase yang dijual ke pihaknya.
“Setelah itu kami diberi ultimatum tiba-tiba ada surat edaran. Di mana surat edaran itu ditandatangani oleh manager perusahaan bahwa yang isinya tetes petani diambil maksimal 10 Januari 2025. Jika tidak diambil dikenakan denda Rp 4 ribu per kilogram per hari, itu tidak rasional, arogansi, menjadikan petani panik,” kata Muhammad Ali Gufron.
Oleh karena itu, Gufron yang mewakili petani tebu pun mengadu ke DPRD Kabupaten Pati agar menemukan kesepakatan yang tidak merugikan kedua belah pihak. Meskipun sebelumnya Gufron sudah berusaha berkomunikasi dengan PT. LPI namun tidak membutuhkan hasil.
“Kami sudah berusaha negosiasi bahwa itu tidak bisa, karena pabrik itu keputusannya dari Jakarta bukan dari sini. Kami sudah berusaha negosiasi tapi buntu,” imbuhnya.
Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Pati Muslihan mengatakan bahwa PT. LPI akhirnya memberikan kelonggaran setelah dilakukan audiensi. Yakni dengan menghilangkan denda sebesar Rp 4 ribu per kilogram terhadap tetes tebu molase milik petani.
Kemudian, petani juga diberikan kesempatan hingga akhir Januari 2025 nanti untuk menjual tetes tebu molase miliknya ke PT. LPI dengan harga Rp 2 ribu per kilogram turun Rp 750 per kilogram dari harga awal sebesar Rp 2.750 per kilogram.
“Mereka ketemu, sudah deal. Ada batas waktu sampai 31 Januari. Kalau sampai 31 Januari tidak diambil maka wewenang LPI, lelang. Sudah disepakati,” tegasnya. (TYO / Mantranews.id)