Berita Pemerintahan Politik

Waduh!!! Potensi Pajak di Pati Bakal Berkurang Gara-Gara Penghapusan BPHTB

Kepala BPKAD Pati Sukardi (Arif Febriyanto / Mantranews.id)

PATI, Mantranews.id – Salah satu sumber pajak pemerintah berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Hanya saja karena ada instruksi dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tarikan tersebut dihapuskan mulai tahun 2025 ini.

Penghapusan tersebut tentu juga berlaku di Kabupaten Pati. Yang artinya, potensi pendapatan pajak juga bakal berkurang. Hanya saja, kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pati, Sukardi, belum bisa merinci seberapa banyak potensi kehilangan pajak dari sektor BPHTB.

“Saat ini sudah diterapkan mulai tahun 2025 ini. Nanti (pendapatan pajak) berkurang, kita tidak bisa menghitung,” kata dia saat dikonfirmasi pada Jumat (17/01/2025).

Sukardi menambahkan, kehilangan pajak tersebut salah satunya bersumber dari perumahan subsidi yang sudah tidak dikenakan BPHTB. Kebijakan tersebut memang sudah menjadi program Presiden Prabowo untuk memberikan keringanan terhadap 3 juta rumah subsidi.

Sedangkan, keberadaan rumah subsidi di Kabupaten Pati dinilai oleh Sukardi cukup banyak. Sehingga akan sangat berdampak pada penerimaan daerah di tahun 2025.

“Di Pati kan banyak perumahan, terutama subsidi, itu lumayan besar (potensi pajak). Perumahan kan harga pasarnya jelas, sudah kelihatan dari pajaknya. Contoh paling gampang itu rumah subsidi tidak lagi dikenai BPHTB, jadi harganya turun,” tambah dia.

Pada intinya, kata dia, pemerintah daerah mematuhi apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat. Sehingga pada tahun 2025 ini, program tersebut sudah mulai dilakukan dan sudah diatur dalam undang-undang.

“Itu khusus untuk rumah, bukan tanah pertanian, ada rinciannya juga. Sudah diturunkan di Undang-Undang, di Perda, dan di Perbup juga,” tandasnya.

Penghapusan BPHTB ini juga sekaligus mempercepat layanan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG. Hanya saja ada sejumlah persyaratan untuk bisa disetujui dalam PBG. Di mana salah satu poinnya adalah masyarakat berpenghasilan rendah yakni di bawah Rp 7 juta per bulannya. (Arif Febriyanto / Mantranews.id)