Berita

Prihatin Terhadap Nasib PKL di Kabupaten Pati, DPRD Usulkan Perubahan Undang-Undang

PKL di Kabupaten Pati

Ketua Komisi C DPRD Pati, Joni Kurnianto. (ARIF FEBRIYANTO/Mantranews.id)

PATI, Mantranews.id – Permasalahan PKL di Kabupaten Pati hingga kini belum usai. Hal itu bisa dilihat dari masih banyaknya para PKL atau Pedagang Kaki Lima yang nekat berjualan dikawasan zona merah yakni di Alun-alun Simpang Lima Pati setiap sore hingga malam.

Kondisi ini sangat disayangkan oleh salah satu anggota DPRD Pati sekaligus politisi dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto. Ia menilai permasalahan ini karena ketidaktegasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam melakukan penataan terhadap kawasan zona merah dan peruntukan PKL.

Ia pun mendorong adanya undang-undang yang lebih tinggi dalam mengatur PKL, jangan hanya dengan menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengatur PKL.

“Karena apa, kita akui penopang ekonomi di Indonesia ini adalah PKL dan pedagang kecil. Jadi bagaimana kalau PKL dan pedagang kecil ini memutar ekonomi. Saya ingin agar aturan undang-undang yang dibuat harus kuat untuk melindungi ekonomi,” harap Joni, Selasa (14/01/2025).

Joni menyebut keberadaan PKL sebagai penopang ekonomi kerakyatan. Dimana hampir seluruh elemen masyarakat bisa terjun didalamnya.

Sehingga, jika Pemkab Pati berasalan keberadaan PKL disinyalir merusak tata Kota Pati dan membuat kumuh kawasan Alun-alun Simpang Lima. Hal itu dinilai ketua Komisi C DPRD Pati itu hanya alasan semata. Sebab Joni menilai, jauh sebelum adanya Perda yang melarang PKL berada di Alun-alun Simpang Lima, kawasan tersebut sudah menjadi sentra kuliner dimana puluhan bahkan ratusan PKL mencari nafkah didalamnya.

“Memang ada dampak positif dan negatif. Dampak positifnya adalah ekonomi ini bisa berputar. Sedangkan untuk dampak negatifnya membuat tempat kumuh dan kotor, tetapi semua itu bisa diatasi. Dulu PKL itu ada di sepanjang jalan di Pati Kota. Memang kotor, tetapi di pagi harinya sudah bersih. Bahkan Pati sudah mendapatkan Adipura Kencana 13 kali,” imbuhnya.

Sebagai bentuk keseriusan Joni dalam menampung dan melaksanakan aspirasi PKL, saat ini dirinya sedang berjuang untuk menyelesaikan Disertasi S3 di Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang dengan judul “Penguatan Regulasi Pedagang Kaki Lima Dalam Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Daerah “.

Jika penelitiannya ini nantinya selesai, dirinya berharap apa yang ia sampaikan didalamnya bisa direalisasikan. Sehingga ada peraturan yang kuat untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada para PKL.

“Ini nanti akan saya sampaikan regulasi ke yang lebih tinggi. Saya ingin membuat regulasi agar kuat. Jangan sampai mereka kejar-kejaran dengan Satpol,” tutup pria asal Pati Kota itu. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)

Exit mobile version