PATI, Mantranews.id – Komisi B DPRD Kabupaten Pati memberikan tenggat waktu selama 10 hari bagi PT BPR BKK Pati untuk menyelesaikan persoalan lelang yang menimpa warga Desa Kembang, Kecamatan Dukuhseti.
Menanggapi permintaan tersebut, Direktur Utama PT BPR BKK Pati Slamet Widodo, optimis antara debitur dengan pemenang lelang bisa sepakat untuk membatalkan hasil lelang, meskipun sudah ada pemenangnya. Untuk langkah-langkah penyelesaian, kata Slamet, pihaknya bakal melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Sesuai dengan apa yang diminta oleh komisi B, ia berharap agar pemenang lelang bisa setuju untuk membatalkan lelang dan tidak melakukan balik nama atas tanah dan bangunan yang sudah dimenangkan saat lelang.
“Kami diminta untuk komunikasi dengan debitur dan pemenang lelang agar permasalahan ini bisa selesai, lelangnya bisa dibatalkan, pemenang lelang dan debitur bisa legowo. Intinya kami diminta untuk mediasi,” ucapnya, Kamis 9 Januari 2025 dikantornya.
Apapun hasilnya nanti, pihaknya bakal melapor ke komisi B DPRD Pati. Jikalau mediasi tidak menemui kesepakatan, PT BPR BKK juga bakal membuat laporan dan meminta solusi terbaik atas permasalahan ini.
“Meskipun lelang sudah terjadi, langkah kekeluargaan bisa dilakukan. Hasil mediasi itu nanti ketemu atau tidak, nanti akan kita laporkan ke komisi B DPRD. Jika memang keduanya tidak sepakat, harus ada langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Pati Muslihan, berharap agar waktu 10 hari bisa dimanfaatkan dengan baik oleh PT BPR BKK untuk menyelesaikan masalah lelang ini.
“Kami komisi B memberikan waktu satu Minggu bagi BKK untuk menyelesaikan. Tetapi dari pihak BKK meminta perpanjangan waktu menjadi 10 hari,” kata Muslihan. (Network Lingkar/Mantranews.id)