PATI, Mantranews.id – Menjamurnya tempat hiburan malam alias di karaoke di Kabupaten Pati yang semakin massif ternyata diakibatkan mudahnya proses perizinan.
Bagaimana tidak, hanya dengan melalui layanan Online Single Submission atau OSS melalui handphone, para pengusaha karaoke bisa dengan mudah memperoleh legalitas usaha tanpa harus membayar pajak ke pemerintah daerah.
Terbaru, tempat karaoke baru yang berada di Jalan Juwana-Tayu Desa Margomulyo, disidak langsung oleh Komisi A DPRD Pati setah adanya aduan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan karaoke.
Menanggapi hal ini, Satpol PP selaku pihak yang bertanggungjawab mengaku tidak bisa berbuat banyak. Meskipun bertugas sebagai penegakkan Perda, Satpol PP mengaku tetap tidak bisa jikalaupun tempat karaoke tersebut melanggar. Seperti dekat dengan sekolah, tempat ibadah, dan juga pemukiman warga.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pati, Herman Setiyawan menuturkan, Perda Kepariwisataan yang salah satunya mengatur tentang tempat hiburan malam di Bumi Mina Tani masih kalah tinggi dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Peraturan Berbasis Resiko.
“Jadi aturan yang diatas lebih tinggi dari yang dibawah. Sedangkan OSS ini kan aturan seluruh Indonesia melalui sistem. Memang ketika itu ada kita tidak bisa, yang bisa menutup kan mereka. Karena semua peraturan perizinan di daerah yang tidak sesuai dengan OSS dinyatakan tidak berlaku,” kata Herman, Senin (20/01/2025).
Terkait adanya tempat karaoke yang berdiri diatas tanah milik PT KAI di Desa Puri Pati dan dan di Desa Margomulyo Tayu. Herman mengaku sudah berkomunikasi dengan PT KAI Daops Semarang selaku tuan tanah.
Jawabannya pun cukup mencengangkan, dimana seharusnya bangunan tersebut sejatinya tidak diperbolehkan untuk tempat hiburan malam. Hanya saja, karena si empunya tanah belum menemukan instruksi pembongkaran secara tertulis. Maka pihak Satpol PP hingga kini juga belum bisa bertindak.
“Kami sudah menyurati PT KAI Daop Semarang dan mereka sudah kesini. Dikatakan kalau untuk karaoke itu tidak boleh. Saat ini kami sudah koordinasi, intinya apakah Pemda ini bisa menertibkan atau tidak? Itukan harus ada restu dari KAI. Mereka bilang kalau warung makan itu tidak apa-apa, kalau karaoke nanti dulu,” tandas dia. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)