PATI, Mantranews.id – Bambang, seorang warga Desa Badegan, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati Jawa Tengah mendatangi kantor Satreskrim Polresta Pati pada Jumat 10 Januari 2025. Kedatangannya dalam rangka mempertanyakan laporan tindak penganiayaan yang sebelumnya sudah diterima oleh unit II.
Bambang menjelaskan, dalam laporan tersebut dirinya melaporkan terduga Anggit, tetangganya sendiri yang telah menganiaya dirinya. Diceritakan, awal mula kehadiran pada tanggal 3 November 2024 malam hari. Dirinya saat itu tanpa sebab yang jelas seketika dikeroyok oleh Anggit yang datang bersama dua teman.
Alhasil, Bambang mengalami luka-luka dan sempat dilakukan visum di rumah sakit. Merasa tidak terima, dirinya akhirnya membuat laporan ke Satreskrim Polresta Pati dan ditangani oleh Unit II.
Bambang mengaku selama ini tidak memiliki masalah dengan Anggit. Untuk itulah, dirinya merasa bingung atas musibah yang menimpanya.
“Hari saya mempertanyakan tindaklanjut pelaporan saya soal penganiayaan yanimpa saya, dengan terlapor saudara Anggit.
Awalnya itu tanpa sebab yang jelas, dia mabuk bersama dua temannya tiba-tiba mengeroyok saya dengan tangan kosong mengenai pelipis kanan. Saya seketika tidak sadar,” ungkapnya.
Hanya saja, kata Bambang, hingga saat ini laporan yang sebelumnya sudah dilayangkan belum juga mendapat respon positif dari pihak kepolisian. Lantaran, terduga Anggit belum juga dilakukan pemanggilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Padahal, besar harapannya agar terlapor Anggit bisa segera diproses hukum karena telah melakukan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap dirinya.
“Tidak ada masalah apa juga saya tidak tahu, tiba-tiba ada pengeroyokan. Kemudian saya melaporkan ke Polresta. Tetapi sampai saat ini saya dibuat kecewa karena laporan saya tidak ada tindaklanjut atau penangkapan terhadap terlaporan saya,” tambahnya.
Nantinya, dirinya bakal kembali mendatangi unit II Satreskrim Polresta Pati dengan harapan bisa memperoleh keadilan atas tindakan yang telah menimpanya. (Network Lingkar/Mantranews.id)