Berita Hukum Pemerintahan

Dirasa Kurang Tepat, Aktivis Yayak Gundul Usulkan Perubahan Perda PKL di Kabupaten Pati

Yayak Gundul

PATI, Mantranews.id – Aktivis kawakan Yayak Gundul mendorong kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati bersama dengan DPRD Pati untuk membuat gebrakan mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2014 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL).

Hal itu menyusul adanya aksi kucing-kucingan antara para PKL dengan petugas Satpol PP yang melakukan razia belum lama ini.

Menurut Yayak, apa yang sudah dilakukan oleh Satpol PP memang benar karena sesuai dengan Perda tersebut, para PKL dilarang berjualan dikawasan zona merah. Atau lebih tepatnya di kawasan Alun-alun Simpang Lima dan disepanjang Jalan Sudirman.

“Kalau aturan itu sudah bertentangan dengan kepentingan masyarakat, maka harus diubah. Tetapi bukan berarti Perda itu salah, bukan. Karena Perda itu dibuat atas persetujuan eksekutif dan legislatif. Perda ini dibuat untuk kepentingan masyarakat bukan menghalangi masyarakat,” desak Yayak, Minggu (191/2025).

Hanya saja karena aturan tersebut sudah lama dan tidak relevan dengan kondisi yang ada saat ini. Yayak menilai pemerintah baik itu Pemkab dan DPRD harus duduk bersama memikirkan persoalan ini. Yaitu dengan melakukan perubahan isi Perda.

Bahkan dirinya sebagai seorang aktivis yang juga ketua umum Ormas Mantra, sudah lama menggaungkan perubahan Perda ini. Dengan tujuan para PKL bisa mencari nafkah dengan tenang dan nyaman tanpa harus berurusan dengan Satpol PP.

Disamping itu, tempat untuk PKL yang disiapkan oleh Pemkab yakni di Alun-alun Kembangjoyo dirasa Yayak sangat kurang tepat. Pasak selain sepi pengunjung, kawasan tersebut bukanlah tempat ramai dimana tempat masyarakat berkumpul.

“Makanya Bupati dan DPRD ke depan harus sadar kalau membuat Perda yang menguntungkan masyarakat agar tidak menjadi polemik seperti ini. Kalau sudah begini yang dirugikan masyarakat. Dari dulu saya sudah minta itu dirubah,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Pati Joni Kurnianto, menyampaikan keinginannya untuk membuat regulasi atau peraturan yang lebih tinggi untuk melindungidan memberikan payung hukum kepada para PKL. Dengan adanya undang-undang tinggi yang lebih kuat, hal itu dirasa akan turut berpengaruh terhadap undang-undang dibawahnya.

“Saya ingin membuat S3 adanya undang-undang yang kuat untuk melindungi PKL. Mereka kan saat ini dilema karena ada dampak positif dan negatifnya,” tutup Joni. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)