Berita Politik

36 Kepala Daerah Terpilih Asal Jawa Tengah Akan Dilantik 20 Februari 2025, Berikut Daftarnya!

KEPALA DAERAH

Sekda Provinsi Jawa Tengah Sumarno.

SEMARANG, Mantranews.id – Sebanyak 36 Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota serta Gubernur/Wakil Gubernur di Jawa Tengah akan dilantik langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 mendatang di Istana Kepresidenan Jakarta.

Pelantikan ini juga bersamaan dengan ratusan kepala daerah terpilih lain dari seluruh Indonesia yang tidak menghadapi sengketa Pilkada 2024 dan yang telah menerima putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa pilkada.

Di Jawa Tengah sendiri, pelantikan ini juga akan diikuti oleh tiga daerah yang sebelumnya terdapat sengketa, namun telah menerima putusan dismissal, yakni Kota Semarang, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Klaten.

Keputusan pelantikan pasangan kepala daerah tersebut tertuang dalam formulir berita yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI Nomor 100.2.1.3/644/SJ tertanggal 11 Februari 2025.

Dalam agenda pelantikan ini, pasangan kepala daerah terpilih berhak didampingi oleh pasangan masing-masing.

Selain itu, dalam formulir tersebut diatur pasal pakaian pasangan yang mendampingi. Di mana untuk pendamping laki-laki (suami) mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL), sedangkan untuk pendamping perempuan (istri) mengenakan kebaya nasional.

Kemudian, kepala daerah yang akan dilantik juga diminta mengenakan pakaian dinas upacara yang akan dilengkapi dengan pangkat masing-masing.

Sebelum dilantik, pasangan kepala daerah terpilih harus mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Sementara, untuk gladi kotor pelantikan akan digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada 18 Februari 2025, diikuti gladi bersih keesokan harinya.

Kepala daerah yang telah dilantik itu selanjutnya akan mengikuti retret kepala daerah yang digelar di Akademi Militer (Akmil) Kota Magelang, Jawa Tengah.

Sebanyak 36 kepala daerah di Jawa Tengah juga akan mengikuti retret tersebut. Rinciannya yakni 29 bupati-wakil bupati, 6 wali kota-wakil wali kota, dan Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah.

Keputusan ini berdasarkan dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 200.5/628/SJ tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 tertanggal Selasa, 12 Februari 2025.

“Untuk kegiatan retreat di Magelang sudah ada SE dari Kemendagri, bentuknya kami ada kontribusi kepesertaan masing-masing kepala daerah. Jadi ini lebih ke Diklat,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Jateng Sumarno pada Jumat (14/2/2025).

Jika mengacu pada SE Kemendagri, setelah dilantik maka pasangan kepala daerah akan langsung menuju ke Akmil Kota Magelang untuk mengikuti retret.

“Itu dipersiapkan sendiri-sendiri, mau pakai pesawat turun ke Semarang atau di Jogja, mau pakai mobil pribadi dan sebagainya itu bisa langsung ke Magelang,” kata Sumarno.

Sementara mengenai biaya pelaksanaan retret kepala daerah, berdasarkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang terbit Kamis sore (13/2/2025), dana retret sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendagri. SE itu merevisi SE Nomor 200.5/628/SJ yang sempat mengatur pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (NAW/RIL- Mantranews.id)

GRAFIS 1
Exit mobile version