Berita Pemerintahan

Optimalisasi Pelayanan, BKPSDM Kudus Pilih Tidak Terapkan WFA bagi ASN

EFISIENSI

KUDUS, Mantranews.id – Pemerintah Pusat mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalankan tugasnya secara Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran bagi ASN untuk bisa WFA selama dua hari dalam sepekan. Hal ini menyusul adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Meski sudah ada aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, Jawa Tengah tidak memberlakukan sistem WFA bagi ASN di lingkungan setempat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengatakan sistem WFA tidak diberlakukan bagi para pegawai ASN.

Ia menyebut, tenaga ASN di lingkungan Pemkab Kudus tetap ngantor seperti biasa meskipun ada kelonggaran untuk melakukan WFA.

“Tidak ada ASN di Kudus yang melakukan WFA,” ucapnya di Kudus, Selasa (11/2/2025).

Winarno menjelaskan aturan kelonggaran WFA bagi ASN dilakukan supaya ada efisiensi anggaran. Dirinya pun menyebut meskipun ada efisiensi anggaran di Pemkab Kudus, para pegawai ASN tetap bisa melakukan pekerjaannya di kantor masing-masing.

“Walau ada efisiensi anggaran, tetap harus ada optimalisasi pelayanan,” tegasnya.

Menurutnya, adanya pengurangan anggaran karena efisiensi tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan pegawai pemerintahan kepada masyarakat.

“Jadi meskipun anggaran berkurang, pelayanan tidak boleh berkurang, bahkan harus ditingkatkan,” imbuhnya. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA – Mantranews.id)