Berita Pemerintahan

Carut-marut! Aktivis Pati Yayak Gundul Soroti Skema Pengawasan Gas LPG Subsidi 3 Kg ke Konsumen

Gas LPG Subsidi 3 Kg

ILUSTRASI: Seorang pekerja sedang mengangkut gas LPG 3 kg. (ARIF FEBRIYANTO/Mantranews.id)

PATI, Mantranews.id – Masyarakat saat ini dihebohken dengan peraturan baru dari pemerintah yang melarang pengecer menjual gas LPG subsidi 3 kg. Banyak masyarakat berasumsi, mekanisme tersebut justru akan membuat keberadaan gas LPG subsidi sulit dicari.

Hal itu juga mendapat perhatian dari aktivis Pati Cahaya Basuki alias Yayak Gundul. Menurutnya, peraturan yang dibuat oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat baik agar gas LPG subsidi 3 kg bisa tepat sasaran menyasar masyarakat kurang mampu.

Hanya saja dalam pelaksanaannya, Yayak khawatir akan ada permainan dari oknum-oknum yang justru membuat masyarakat kesulitan untuk mendapatkan gas LPG subsidi 3kg. Inilah yang menurutnya harus ada pengawasan dari hulu ke hilir supaya kebijakan ini benar-benar tepat sasaran.

“Gas subsidi ini kan bantuan sosial (bansos) yang diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Tujuannya memang sangat bagus untuk membantu masyarakat miskin. Tetapi kenyataan di lapangan kan berbeda. Bahkan harganya jauh diatas ketentuan pemerintah. Dan justru tidak hanya masyarakat miskin saja yang menikmati. Ini harusnya ada pengawasan,” kata Yayak, Selasa (04/02/2025).

Pemerintah dalam hal ini adalah Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) lantas didorong oleh Yayak untuk membuat kebijakan tegas dalam rangka mengawasi distribusi gas LPG subsidi 3 kg ke konsumen. Dirinya tidak ingin ada oknum-oknum penyalur yang justru memanfaatkan momen ini untuk mengeruk keuntungan pribadi.

“Sekarang yang menjadi pertanyaan, penyalurannya bagaimana? Bisa tepat sasaran tidak? Jangan-jangan ada oknum penyalur yang justru mencari keuntungan sendiri. Yang jadi penjahat itu yang menyetori, bukan yang mengecer. Coba kalau gak ada yang menyetori, kan gak ada yg mengecer,” imbuh dia.

Hanya saja dalam hal ini, Yayak tidak menyalahkan para pengecer meskipun dari pemerintah sudah dihapus. Sebab menurutnya, ada oknum diatas pengecer yang bermain dibelakang carut-marut gas LPG subsidi 3 kg ini. Untuk itu penegakkan aturan terkait kebijakan ini harus ditegakkan.

Jika memang aturan penghapusan pengecer ini benar dihapuskan, Yayak berharap ada pengawasan. Entah dari pemerintah, masyarakat, ataupun lembaga.

“Kalau ada yg agent atau pangkalan menyetori pengecer, sanksi nya apa? Boleh kah masyarakat ikut mengawasi distribusian gas bersubsidi 3 kg ini. Semua bisa tepat sasaran kalau ada pengawasan ketat. Entah dari dinas maupun masyarakat,” tandasnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)

Exit mobile version