Berita Pemerintahan

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Jepara Kena Pangkas, Segini Besarnya!

PERJALANAN DINAS

Para pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengikuti apel pagi yang dipimpin Sekda Jepara Edy Sujatmiko, beberapa waktu lalu.

JEPARA, Mantranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah memangkas anggaran perjalanan dinas (perdin) sebesar 50 persen di tahun anggaran 2025. Kebijakan itu menyusul Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

“Sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang sudah pasti, baru perdin yaitu sebesar 50 persen anggaran perdin tahun 2025 atau sekitar Rp 19 miliar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati di Jepara, Rabu (12/2).

Florentina mengatakan bahwa efisiensi anggaran perdin di Pemkab Jepara tersebut berlaku per bulan Februari 2025.

“Hitungannya plafon anggaran, jadi di-breakdown tiap perangkat daerah. Efisiensi di TA 2025. Kami imbau mulai bulan Februari ini sudah berlaku. Secara tertulis menunggu juknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” jelasnya.

Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp 306,69 triliun pada tahun 2025. Hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Melalui Inpres yang diteken di Jakarta pada Rabu (22/1) tersebut, Presiden memerintahkan para menteri di Kabinet Merah Putih, Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Jaksa Agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.

Menindaklanjuti Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian mengeluarkan Surat Menkeu Nomor S-37/MK.02/2025. (TOMI BUDIANTO – Mantranews.id)

Exit mobile version