PATI, Mantranews.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan surat edaran, terkait pelarangan penjualan gas LPG subsidi 3 Kg atau gas melon melalui pengecer, dan hanya bisa dibeli lewat pangkalan mulai tanggal 1 Februari 2025.
Untuk di Kabupaten Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) mencatat ada sebanyak 1.900 pangkalan gas LPG yang memilik izin resmi untuk menjual langsung kepada konsumen.
Hadi Santosa selaku Kepala Disdagperin Pati mengungkapkan, selain melalui pangkalan atau agen resmi, pengecer saat ini sudah tidak diperkenankan lagi untuk menjual gas melon subsidi dengan tujuan agar subsidi bisa tepat sasaran.
“Pangkalan hanya boleh menjual kepada konsumen akhir. Di Kabupaten Pati tercatat ada 1.900 pangkalan, selain disitu tidak boleh,” kata Hadi, Senin (03/02/2025).
Sasaran konsumen tersebut, kata Hadi, antara lain meliputi rumah tangga, UMKM, petani dan nelayan.

Hanya saja untuk memudahkan distribusi gas melon ke konsumen utamanya yang berada jauh dari jangkauan pangkalan. Para pengecer bisa mendaftar menjadi sub agen. Dengan tetap mengedepankan sejumlah syarat, seperti rekomendasi dari desa, memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), hingga mendaftar melalui aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP).
“Penyalur atau agen harus memastikan akurasi data sub penyalur termasuk titik koordinat,” tambahnya.
Sementara itu, Iwan, salah seorang agen gas di Desa Cebolek, Kecamatan Margoyoso Pati mengaku sudah mendapatkan intruksi dari dinas untuk menerapkan kebijakan tersebut. Utamanya menjual gas melon langsung ke konsumen dengan harga Rp 18 ribu per tabung.
“Kemarin per tanggal 1 Februari 2025 kami sudah mendapatkan intruksi dari dinas untuk tidak menjual gas melon ke pengecer. Melainkan langsung ke konsumen, dengan harga Rp 18 ribu,” kata Iwan. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)