Berita Edukasi

Disdikbud Pati Sebut Siswa Tak Wajib Beli Buku Pelajaran di Sekolah, Langgar Aturan dan Sudah Dilarang

Disdikbud Pati

PATI, Mantranews.id – Masih adanya laporan wali murid akan adanya sekolah yang mewajibkan untuk membeli buku pelajaran, cukup disesalkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kabupaten Pati. 

Padahal merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, kewajiban membeli buku di sekolah sudah dilarang.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 18 huruf a, disebutkan bahwa baik secara individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di lingkungan satuan pendidikan.

Plt Kepala Disdikbud Pati, Tulus Budiharjo pun meminta kepada orang tua siswa atau wali yang merasa keberatan untuk tidak membeli buku jika diminta oleh pihak sekolah.

“Kami sering mendapat laporan dari masyarakat terkait penjualan buku. Padahal, buku sudah kami larang. Kalau ada sekolah yang menjual buku dan orang tua merasa keberatan, ya tidak usah dibeli,” ujarnya, Senin (03/02/2025).

Ia menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan memaksa orang tua siswa untuk membeli buku pelajaran. Namun, jika ada orang tua yang secara sukarela ingin membelinya, hal itu diperbolehkan.

“Sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli LKS. Kalau orang tua yang menginginkannya, ya silakan. Itu berbeda,” jelas Tulus.

Tulus juga mengaku sering mendapati laporan adanya laporan dan keluhan dari orangtua atau wali siswa yang merasa keberatan jika diwajibkan untuk membeli buku.

Salah satunya datang dari Imam Slamet, salah seorang orang tua siswa yang mengeluhkan adanya kewajiban dari sekolah untuk membeli buku.

“Kemarin anak saya minta uang Rp 120 untuk membeli buku. Padahal setahu saya itu dilarang. Apa gunanya ada dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) kalau masih diwajibkan beli buku,” keluhnya.

Ia berharap Disdikbud Pati bisa segera membuat surat edaran kepada seluruh sekolah mulai dari tingkat kanak-kanak, SD, dan SMP untuk melarang kewajiban membeli buku. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)