PATI, Mantranews.id – Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati adalah melalui sektor retribusi parkir. Dinas Perhubungan (Dishub) selaku pihak yang membidangi masalah parkir menyebut tidak dibebani untuk menaikan capaian retribusi dari sektor ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Pengendalian dan Operasional, Dishub Kabupaten Pati Nita Agustin pada Selasa (11/02/2025). Dikatakan bahwa target retribusi parkir tahun 2024 sebesar Rp 613 juta justru mampu melebihi angka Rp 614 juta.
“Pada tahun 2024, Dishub Kabupaten Pati menetapkan target retribusi parkir sebesar Rp 613.000.000. Per tanggal 31 Desember 2024, capaian retribusi parkir sudah lebih mencapai 100 persen atau Rp 614.444.000. Untuk tahun ini tidak ada rencana kenaikan target, masih sama” ucap Nita kepada Mantranews.id.
Retribusi parkir tersebut, kata Nita, diambil dari sejumlah titik parkir yang ada di Kota Pati. Untuk tarifnya pun berbeda-beda di setiap titiknya, tergantung sepi ramainya lokasi.
“Retribusi parkir di Kabupaten Pati untuk kendaraan bermotor roda dua sebesar Rp1.000, sedangkan untuk mobil sebesar Rp2.000. Besaran retribusi ini dapat berbeda-beda per titiknya,” tambah Nita.
Sedangkan untuk bus, mini bis, pick up, dan sedan di tarif Rp 3 ribu. Kemudian truk besar dan alat berat Rp 5 ribu.
Untuk memenuhi realisasi tersebut, lanjut Nita, pihaknya dibantu sebanyak 360 petugas parkir yang tersebar di seluruh Kabupaten Pati.
Mengingat capaian pada 2024 yang justru sedikit di atas target. Dishub optimis pada 2025 ini capaian retribusi bisa lebih baik. Terlebih, di sejumlah titik seperti di Jalan Pemuda saat ini semakin ramai dengan adanya restoran baru dan tempat nongkrong yang selalu ramai setiap harinya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)