Berita Pemerintahan

Curiga Ada Bekingan Oknum, Anggota DPR RI Firman Soebagyo Heran Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut: Dia Punya Kemampuan Apa?

Firman Soebagyo

JAKARTA, Mantranews.id – Anggota Komisi IV DPR RI dari Dapil Jateng III Firman Soebagyo menanggapi kelanjutan kasus pagar laut Tangerang. Ia mengaku heran kenapa orang biasa seperti Kepala Desa (Kades) Kohod bisa menjadi tersangka atas kasus pagar laut, sebuah proyek besar yang menelan biaya miliaran rupiah.

Baru-baru ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan empat tersangka kasus pagar laut. Mereka adalah Arsin selaku Kades Kohod, Ujang selaku Sekdes Kohod, dan pria berinisial SP dan CE selaku penerima kuasa. Atas keterlibatannya keempat tersangka ini akan ditahan dan dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Kohod, Arsin, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah laut Tangerang.

Mengetahui identitas para tersangka, Firman Soebagyo meragukan kemampuan Kades Kohod untuk membiayai nelayan sehingga bisa membeli bambu senilai belasan miliar untuk memagari laut.

Biaya pembuatan pagar laut di Tangerang diperkirakan mencapai Rp5 miliar untuk bahan baku dan Rp12 miliar untuk tenaga kerja.

Ditambah lagi, Firman juga meragukan kemampuan Kades Kohod yang disebut bisa memagari laut hingga 36 hektar tanpa bantuan teknologi canggih.

“Ketika seorang nelayan bisa mampu membeli bambu yang nilainya Rp 17 miliar, ini juga bukan persoalan yang sederhana. Apakah ada kemampuan kepala desa membayar begitu banyak. Apakah ada kemampuan dari kepala desa bisa memagari laut pakai bambu yang sampai 36 hektar tanpa alat-alat teknologi canggih. Saya rasa tidak bisa. Dicabut saja kata TNI AL harus pakai alat berat, ” papar Firman saat rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, Firman menduga adanya tindakan kejahatan yang direncanakan terkait kasus pagar laut, yang kemudian menumbalkan Kades Kohod. Ia juga curiga soal kemungkinan adanya oknum jahat yang berkuasa yang membekingi kasus ini.

“Artinya, ini ada suatu tindak kejahatan yang direncanakan,” lanjutnya.

Firman meminta agar Menteri KKP melakukan investigasi lebih lanjut, dan jangan menghentikan kasus ini setelah para tersangka dikenakan denda administratif.

Menurutnya, oknum berkuasa yang ada di belakang kasus ini akan lebih mudah melenggang jika Menteri KKP membiarkan kasus ini berhenti begitu saja.

“Oleh karena itu, saya minta keseriusan Pak Menteri  hendaknya jangan sampai berhenti di sini. Kalau cuma sampai berhenti disini, alangkah bebasnya para penjahat untuk melenggang dan menjarah kekayaan negeri ini, karena ada unsur pembiaran. Tentunya, ini harus jadi perhatian kita semua,” paparnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto pun ikut memberikan pernyataannya setelah rapat dengar pendapat dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono.

Titiek Soeharto menyebut pihaknya sudah mengetahui perihal kedua tersangka kasus pagar laut dari Menteri KKP. 

“Sudah ada 2 orang tersangka sudah mengakui bahwa dialah yang bikin pagar laut iti. Dan akan membayar denda kompensasi dari pencabutan pagar laut itu sebesar Rp 48 miliar,” ucap Titiek Soeharto.

Menteri KKP kemudian menyebut kedua tersangka yang sudah memberikan pengakuan itu adalah Kepala Desa Kohod dan Sekretarisnya. 

“Sudah saya sampaikan kalau mereka itu adalah kades Kohod dan stafnya,” ungkapnya.

Sementara itu, ketika wartawan bertanya mengenai dugaan pihak perusahaan yang kemungkinan jadi aktor di balik kasus pagar laut, sang Menteri enggan bicara lebih lanjut.

Titiek Soeharto kemudian memotong ucapan Menteri KKP, dengan menyebutkan jika mengenai masalah hukum para tersangka itu merupakan tanggung jawab kepolisian. 

“Beliau tadi menjelaskan sebatas kewenangan KKP. Untuk selebihnya dari itu, KKP punya keterbatasan kami juga sebagai anggota DPR punya keterbatasan. Sekarang sudah ditangani aparat yang berwajib. Dari kami hanya sampai sanksi administratif saja. Selanjutnya ada di tangan penegak hukum,” ucapnya. (yun/Mantranews.id)