JEPARA, Mantranews.id – Kecelakaan karambol terjadi di Jalan Raya Jepara-Kudus tepatnya di depan SPBU Krasak, Desa Krasak, Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah pada Senin (10/2/2025) sekitar pukul 04:50 WIB.
“Kecelakaan tersebut melibatkan empat kendaraan. Di antaranya KBM Suzuki APV No. Pol K 1945 LB dengan SPM Suzuki Thunder tanpa No Pol dengan SPM Honda Beat No Pol K 4075 AFC serta SPM Yamaha N-Max No Pol K 2018 AFC,” kata Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano saat dihubungi di Jepara, Jawa Tengah, Senin (10/2/2025).
AKP Dion menjelaskan bahwa kecelakaan berawal saat KBM Suzuki APV No. Pol. K 1945 LB melaju dari arah selatan ke utara (Jl- Raya Kudus-Jepara) dengan kecepatan tinggi berjalan searah di belakang SPM Suzuki Thunder. Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), KBM Suzuki APV menabrak SPM Suzuki Thunder di depannya yang akan belok ke kanan.
Kemudian SPM Suzuki Thunder terpental ke kanan masuk lajur kanan bertabrakan dengan SPM Honda Beat yang berjalan dari arah berlawanan di lajur kanan. Selanjutnya KBM Suzuki APV oleng ke kanan masuk lajur kanan menabrak SPM Yamaha N-Max di lajur sebelah kanan hingga terdorong ke bahu jalan dan berakibat terjadilah kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
“Satu orang meninggal dunia yaitu pengendara SPM Suzuki Thunder, seorang warga Desa Kedungmutih RT 02/03 Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, yang mengalami luka pada kepala dan robek pada jari telunjuk kanan. Sempat dirawat di Puskesmas Pecangaan namun akhirnya meninggal dunia. Sedangkan pengendara SPM Yamaha N-Max warga Desa Gamong RT 08 / 02 Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, mengalami luka robek pada kaki sebelah kiri, luka nyeri pada dada, luka nyeri pada perut, saat ini sedang di rawat di RSUD RA. Kartini Jepara,” jelasnya. (TOMI BUDIANTO – Mantranews.id)