PATI, Mantranews.id – Salah satu bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah untuk bidang pendidikan adalah Kartu Indonesia Pintar atau KIP. Hanya saja, dalam pelaksanaannya seringkali dijumpai adanya pemalsuan data keluarga miskin demi kepentingan memperoleh KIP.
Termasuk di Kabupaten Pati, yang dinilai oleh Dinas Sosial (Dinsos) melalui Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Jaminan Sosial, Tri Haryumi, sering terjadi.
Menurut Tri, perlu ada kehati-hatian dari pemerintah desa dalam mengusulkan suatu keluarga untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Sehingga, yang bisa mendapatkan bantuan KIP adalah orang-orang yang benar-benar membutuhkan dan memang tidak mampu.
Pengawasan di tingkat desa inilah yang menurutnya sulit dilakukan kecuali dari masyarakat itu sendiri. Kendati demikian, usulan DTKS tersebut tidak serta-merta bisa langsing dikabulkan. Sebab, segala usulan DTKS disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
“Sekarang pusat lebih banyak mem-filter. Filternya kan tidak langsung jadi, butuh waktu tiga bulan dan itu di Kemensos. Yang bisa mengusulkan itu desa, tetap terkadang desa itu pekewuh (ga enak). Makanya itu difilter pusat. Seperti di kami, kalau itu mampu ya kami tolak,” bebernya, Selasa (11/02/2025).
Tri menilai, filter atau pengawasan yang dilakukan oleh Kemensos sudah cukup ketat. Sehingga pihaknya menilai yang masuk ke dalam DTKS adalah mereka yang benar-benar tidak mampu.
Jika satu KK dinilai sudah mencukupi, lanjutnya, DTKS bakal segera dihapus dan tidak bisa menerima bantuan apapun dari pemerintah. Mulai dari KIP, BPJS Kesehatan, hingga bantuan sosial yang lain.
“Misal ada satu anggota keluarga yang punya gaji diatas UMK, pasti langsung dikeluarkan dari DTKS karena dianggap sudah mampu dan tidak layak mendapat bantuan,” tambah dia.
Saat ini, kata Tri, jumlah masyarakat miskin di Kabupaten Pati alias yang masuk ke dalam DTKS lebih dari 600 ribu jiwa atau setengah dari total penduduk Bumi Mina Tani. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)