Berita

Pertanyakan LPJ Dana Desa Mulyoharjo Pati Tahun 2023 dan 2024, Ormas Mantra Ajak Audiensi Kades

Dana Desa Mulyoharjo

CARI INFORMASI: Ketum Ormas Mantra Cahaya Basuki mendatangi kantor Kejari Pati, Selasa (18/02/2025). (ARIF FEBRIYANTO/Mantranews.id)

PATI, Mantranews.id – Pertanyakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa Mulyoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pati Jawa Tengah, tahun anggaran 2023 dan 2024, Ormas Mantra ajak Kepala Desa (Kades) untuk melakukan audiensi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Ormas Mantra Cahaya Basuki alias Yayak Gundul, Selasa (18/02/2025).

Yayak mengatakan, bahwa pihaknya sudah melayangkan surat permohonan audiensi yang ditujukan untuk Kepala Desa Mulyoharjo Joko Mujianto. Langkah audiensi tersebut diambil sebagai bentuk kontrol sosial dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja dari suatu pemerintahan.

Selain itu, kata Yayak, sebagai bentuk dukungan dari program Presiden Prabowo Subianto yang ingin pemerintahan berjalan bersih dimulai dari tingkat paling bawah yakni pemerintah desa.

“Saya sebagai ormas sosial kontrol ingin melanjutkan atau memastikan program Pak Presiden Prabowo yang ingin bersih-bersih kepala desa yang nakal, kita uji cobakan di Kecamatan Pati Kota Desa Mulyoharjo,” kata Yayak.

Alasan dipilihnya Desa Mulyoharjo, lanjutnya, karena Joko Mujianto selaku kepala desa diyakini oleh Yayak memiliki peranan penting dalam organisasi forum lembaga kepala desa atau Pasoepati Kecamatan Pati Kota.

Dirinya pun meminta kepada seluruh pihak, khususnya kades untuk tidak salah paham dari adanya audiensi ini. Sebab pada intinya, Ormas Mantra hanya ingin berfungsi sebagaimana lembaga pada umumnya.

“Kenapa di sana? Karena Pak Kades adalah salah satu petinggi di Kecamatan Pati. Jangan sampai ada salah paham, ini adalah fungsi saya selaku ormas yaitu sosial kontrol,” imbuhnya.

Diharapkan saat audiensi nanti, Kepala Desa Joko terbuka untuk menyampaikan LPJ penggunaan anggaran desa baik itu yang bersumber dari DD, ADD, ataupun Bankeu (Bantuan Keuangan). Sebab keterbukaan informasi adalah hak seluruh masyarakat.

“Saya meminta hak apa saja yang termasuk bukti tangan ditutupi. Termasuk pemakaian penggunaan dana desa harus terbuka, jumlahnya berapa itu adalah hak masyarakat,” tandasnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)

Exit mobile version