Berita Kriminal

Ribuan Miras dan Obat Terlarang Diamankan Polresta Pati, 11 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

WhatsApp Image 2025 02 21 at 16.04.37

PATI, Mantranews.id – Jajaran Polresta Pati menggelar konferensi pers di halaman Mapolresta Pati, Jumat (21/02/2025). Dalam giat tersebut, pihak kepolisian mengungkap ratusan kasus selama bulan Januari dan Februari 2025 mulai dari minuman keras (miras), narkoba, asusila, dan premanisme.

Pers rilis dipimpin langsung oleh Wakapolresta Pati, AKBP Dandy Ario Yustiawan. Ia mengungkapkan bahwa operasi ini bertujuan menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif selama bulan Ramadhan.

“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi untuk mewujudkan Bulan Suci Ramadhan yang aman, damai dan kondusif,” tegasnya.

Tak main-main, hasil dari operasi ini sangat mencengangkan. Satgas Polresta Pati berhasil mengungkap 372 kasus miras dengan barang bukti 1.602 botol berbagai merek. Jumlah yang fantastis, menunjukkan peredaran miras ilegal di kabupaten Pati Jawa Tengah sangat mengkhawatirkan.

Kemudian 8 kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 2,05 gram dan 5.201 butir obat-obatan terlarang. 40 kasus asusila yang meresahkan masyarakat. 52 kasus premanisme yang seringkali membuat resah warga Pati.

Dari berbagai kasus ini, sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan masa hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan.

“Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen Polresta Pati dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Mereka tidak akan berhenti untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan,” imbuhnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Laporkan segala aktivitas mencurigakan atau tindak pidana kepada pihak berwajib,” pungkasnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)