Berita Hukum

Oknum Perangkat Desa Langse Pati Ditetapkan sebagai Tersangka, usai Selewengkan Kas Dana Desa Tahun 2022 dan 2023

Perangkat Desa Langse

Perangkat Desa Langse (H) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri Pati, Senin (17/02/2025). (Dok. Kejaksaan Negeri Pati/Mantranews.id)

PATI, Mantranews.id – Oknum perangkat Desa Langse, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati berinisial H ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Senin (17/02/2025). 

Kasi Pidsus Kejari Pati Erwin Adriyanto mengatakan, penetapan tersebut lantaran H sebelumnya telah menyelewengkan kas dana desa (DD) tahun 2022 dan 2023 lalu senilai Rp 170 juta. H dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8, dan pasal 9 tentang UU Tipikor dan saat ini sudah ditahan di Lapas Pati.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta  dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Untuk kerugian DD kas desa yang diselewengkan sekitar Rp 170 juta. Kas dana desa yang diselewengkan tahun anggaran 2022/2023, dan saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Pati,” ujarnya, Selasa (18/02/2025).

Terpisah, Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Pati Zove Ardhani membenarkan adanya tahanan yang berstatus titipan dari Kejari Pati

Menurutnya, H merupakan tahanan Tipikor dan saat ini sudah mendekam di Lapas Pati.

“Pelaku adalah seorang perangkat desa dan berstatus sebagai tahanan titipan dari Kejari Pati. H ditahan di Lapas Pati kemarin (red), dan saat ini masih ditempatkan di kamar penaling Lapas Pati,” singkatnya.

Sebelumnya pada Januari 2024 silam, puluhan warga mendatangi kantor Desa Langse menuntut agar H segera diadili karena telah menyelewengkan kas dana desa. Saat itu H juga diduga memalsukan tandatangan kepala desa untuk pencairan dana desa tahun 2023. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)

Exit mobile version