PATI, Mantranews.id – Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Tirta Bening Pati akhirnya secara resmi menaikkan tarif bulanan untuk semua pelanggan mulai Februari 2025 ini.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama PDAM Tirta Bening Pati, Bambang Soemantri, Senin (17/02/2025). Ia menyatakan jika kenaikan itu telah sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah 690/32 tahun 2023. Dan telah disusun peraturan turunannya di Kabupaten Pati.
“Penyesuaian tarif itu sudah sesuai. Sudah diperbupkan nomor 46 tahun 2024 tentang klasifikasi pelanggan,tarif air minum, beban tetap dan tarif lain-lain yang telah ditandatangani Desember 2024. Pemakaian air mulai bulan Februari 2025 yang dibayarkan pada bulan Maret 2025, dilakukan penyesuaian tarif menggunakan mekanisme perhitungan tarif baru”, terangnya.

Ia menyatakan ketentuan ini berlaku mulai bulan Februari 2025. Jadi mulai pembayarannya di mulai bulan Maret depan.
“Penyesuaian kenaikan kisaran mulai Rp 150 – Rp 450 per M³ dari ketentuan tarif lama,” jelas Bambang.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan evaluasi hasil kinerja BPKP tarifnya tidak full cost recovery atau tidak mampu menutup biaya operasional. Kemudian rekomendasinya untuk menyusun penyesuaian tarif.
Ditambah berdasarkan Permendagri 71 tahun 2016 dan Permendagri 21 tahun 2020 yang mana tiap tahun tarif harus ditetapkan.
Adapun besaran tarif setelah penyesuaian, dibagi kedalam 4 golongan pelanggan. Terdiri atas kelompok 1, meliputi hidran umum/ kran umum, tempat ibadah dan panti asuhan, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta sekolah. Kelompok 2 meliputi, rumah tangga 1, rumah tangga 2 dan rumah tangga 3.
Untuk kelompok 3, meliputi niaga kecil, niaga besar, industri kecil, industri besar, serta instansi pemerintah. Sedangkan kelompok 4, yakni khusus non komersial dan khusus komersial. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)