Berita

Pekerja Alami Kecelakaan Kerja, Dinperinaker Blora Beberkan Sejumlah Hak yang Harus Diterima

PEKERJA

BLORA, Mantranews.id – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Blora, Jawa Tengah mengungkapkan beberapa hak yang seharusnya diterima pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Hal itu menyusul adanya insiden jatuhnya lift di proyek pembangunan Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Blora pada Sabtu (8/2/2025) lalu yang menyebabkan empat orang tewas dan sembilan orang berat yang harus menjalani perawatan intensif.

Kepala Dinperinaker Blora Endro Budi Darmawan menjelaskan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak mendapatkan tiga hal bilamana pekerja tersebut masih hidup.

Di antaranya, kata Endro, para pekerja berhak mendapatkan biaya perawatan luka yang diakibatkan kecelakaan kerja. Perawatan itu wajib diberikan perusahaan hingga pekerja tersebut dinyatakan sembuh total.

“Selain itu pemilik proyek berkewajiban menyediakan alat penunjang kesembuhan medis guna mempercepat pengobatan pekerja,” ucap Endro di Blora, Senin (10/2/2025).

Lalu, sambung Endro, hak kedua yang wajib diterima para pekerja, yaitu santunan dari perusahaan selama pekerja tersebut beristirahat atau tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja.

“Hak terakhir, pekerja berhak mendapatkan santunan cacat dari perusahaan bila pekerja mengalami cacat permanen,” tegasnya.

Endro juga mengungkapkan, setiap pekerja yang meninggal dunia akibat melakukan aktivitas bekerja memiliki dua hak yang harus diberikan oleh perusahaan kepada keluarga korban. Di antaranya, santunan meninggal dunia dan beasiswa anak yang ditinggal.

Ia menyebut santunan meninggal yang wajib diberikan ialah 48 kali upah yang diterima pekerja.

“Semisal pekerja upah harian dikali jumlah hari kerja dalam sebulan. Lalu total itu dikali 48,” sebutnya.

Lalu untuk beasiswa pendidikan anak pekerja yang meninggal, kata Endro, maksimal dua anak yang masih usia sekolah. “Anak tersebut harus sekolah hingga lulus,” imbuhnya. (Eko Wicaksono – Mantranews.id)

Kecelakaan Kerja