Berita Kriminal

Pencuri Sepeda Motor di Tlogowungu Kabupaten Pati Berhasil Diringkus Polisi, Berikut Kronologinya

Tlogowungu Kabupaten Pati

PATI, Mantranews.id – Seorang pria asal Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati berinisial MDS (38) dirungkus polisi usai mencuri sebuah sepeda motor milik Zaini Mubarok di Perumahan Kusuma Asri Tlogomojo, Selasa (04/02/2025).

Kapolsek Tlogowungu Iptu Mujahid menuturkan, kronologi bermula ketika sepeda motor korban jenis Honda Revo terpakir di halaman rumah. Sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka MDS merangsek masuk ke rumah melalui belakang dengan kunci cadangan. Seketika, sepeda motor digasak oleh pelaku dengan kunci palsu.

“Modus operandi pelaku masuk pekarangan rumah, merusak paksa rumah kunci motor dengan kunci palsu,” ujar Kapolsek melalui keterangan tertulis, Kamis (06/02/2026).

Korban yang merasa kehilangan sepeda motor lantas melapor ke Polsek Tlogowungu. Tak butuh waktu lama, Rabu (05/02/2025) sekitar pukul 20.0/ WIB, pelaku berhasil diamankan polisi. Kapolsek mengungkapkan, pelaku ditangkap sebelum menjual motor curian kepada penadah.

“Jadi hanya berselang tujuh jam, pelaku berikut barang buktinya sudah kami amankan di Alfamart Margorejo Pati. Untuk penanganan kasus lebih lanjut, pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Satreskrim Polresta Pati” jelasnya.

Kapolsek menambahkan atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Agar apabila parkir kendaraan menggunakan kunci ganda, parkir ditempat yang aman dan jangan menyimpan surat surat berharga didalam kendaraan, apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan yang dapat menggangu kamtibmas agar segera melaporkan atau menginformasikan kepada kantor Polisi terdekat,” tutupnya. (Arif Febriyanto/Mantranews.id)