REMBANG, Mantranews.id – Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar pengecer tetap diperbolehkan menjual LPG bersubsidi 3 kg atau kilogram.
Instruksi ini dikeluarkan setelah sebelumnya Menteri ESDM menerbitkan surat edaran yang melarang penjualan eceran LPG 3 kg per 1 Februari 2025.
Sebelumnya, aturan tersebut mewajibkan masyarakat membeli LPG 3 kg hanya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan. Para pengecer diharuskan mendaftar sebagai sub-pangkalan agar tetap dapat menjual LPG bersubsidi tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Kabupaten Rembang Mahfudz menyatakan, bahwa instruksi Presiden telah banyak diberitakan di media. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat edaran (SE) resmi terkait kebijakan tersebut.
“Sesuai dengan arahan teknisnya seperti apa, kami tetap menunggu surat edaran karena arahan Menteri menyebutkan bahwa pengecer dapat dinaikkan menjadi sub-pangkalan. Mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Mahfudz, Rabu (5/2).
Ia menjelaskan, jika aturan dikembalikan seperti semula, maka alokasi LPG bersubsidi 3 kg untuk pengecer akan kembali sebesar 10 persen, sementara pangkalan tetap mendapatkan 90 persen. Hal ini berbeda dengan kebijakan dalam surat edaran Menteri ESDM sebelumnya yang mengalokasikan 100 persen LPG 3 kg kepada pangkalan.
“Nanti pangkalan akan kami informasikan agar dapat kembali melaksanakan proses distribusi LPG 3 kg seperti sebelumnya,” tambahnya.
Mahfudz menambahkan bahwa opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan di Kabupaten Rembang dapat menjadi solusi di tengah penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG bersubsidi.
Namun, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai besaran margin keuntungan yang akan diterima oleh sub-pangkalan. (vic/Mantranews.id)