KENDAL, Mantranews.id – Pemberlakuan kebijakan program pilah sampah sesuai tanggal ganjil genap akan dilakukan usai pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal mengatakan masih akan berkoordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Kendal terpilih Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi terkait program pilah sampah organik dan non-organik sesuai tanggal ganjil dan genap.
“Memang pelaksanaan ganjil genap ini kita masih perlu konsolidasi dengan seluruh stakeholder. Meskipun surat terkait ganjil genap ini sudah kami sampaikan. Ini masih masa transisi, nanti kalau Ibu Bupati dan Pak Wakil Bupati sudah dilantik nanti akan kita tegakkan aturan itu,” ujarnya di Kendal, Jawa Tengah, Senin (10/2).
Kendati demikian, pihaknya mengaku sudah memberikan sosialisasi awal terkait pelaksanaan pembuangan dan pemilahan sampah ganjil genap kepada masyarakat.
“Nanti ini sebagai warning, memang untuk mengubah mindset tidak mudah. Namun dalam Perda Nomor 13 Tahun 2012 itu sudah tegas terkait sanksi-sanksi hukumnya. Nanti kita sebagai dinas teknis yang melaksanakan hal tersebut kita menunggu petunjuk selanjutnya,” jelasnya.
Menurutnya, pilah sampah sesuai tanggal ganjil dan genap memerlukan peran seluruh elemen masyarakat.
“Nanti dari mulai hulu kita benahi Tempat Pembuangan Akhir (TPA)-nya, kemudian dari hilir kita benahi. Nah yang di hilir ini kita perlu peran masyarakat untuk bahu membahu menerapkan sistem ganjil genap ini. Sekali lagi kalau tidak kita awali sekarang kapan lagi,” tegas Aris.
Sebelumnya DLH Kabupaten Kendal mengumumkan pemberlakuan sampah ganjil genap, untuk sampah organik pada tanggal ganjil dan sampah non-organik pada tanggal genap dilaksanakan mulai 1 Februari 2025.
Dengan adanya program ini, warga harus memilah sampah di rumah, sebelum akhirnya dibuang di tempat pembuangan sampah. (Arvian Maulana | Mantranews.id)